PM Israel Tuduh ICC Anti-Semit

 PM Israel Tuduh ICC Anti-Semit

HIDAYATUNA.COM, Yerusalem – Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menuding Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sebagai pihak anti-Semitisme. Ia menilai rencana ICC melakukan penyelidikan kejahatan perang di wilayah Palestina dianggap tendensius.

Hal tersebut disampaikan Netanyahu saat upacara menyalakan lilin Liburan Hanukah di samping Tembok Barat Masjid Al-Aqsa, yang oleh orang Yahudi diklaim sebagai tembok mereka sendiri, pada Ahad (22/12).

“Dekrit baru sedang dilemparkan terhadap orang-orang Yahudi – dekrit anti-Semit oleh Pengadilan Kriminal Internasional memberi tahu kita bahwa kita, orang-orang Yahudi yang berdiri di sini di sebelah tembok ini di kota ini, di negara ini, tidak berhak untuk tinggal di sini dengan melakukan itu, kami melakukan kejahatan perang,” katanya.

“Murni anti-Semitisme,” kata Netanyahu, mengemukakan argumen yang cenderung menyerang banyak orang Israel yang percaya bahwa kritik, terutama di Eropa, terhadap kebijakan Israel terhadap Palestina berakar pada sentimen anti-Yahudi.

Kepala Penuntut ICC yang berkantor di Den Haag, Fatou Bensouda mengatakan pada hari Jumat bahwa ia akan melakukan penyelidikan penuh terhadap dugaan kejahatan perang di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza, segera setelah yurisdiksi pengadilan telah ditetapkan. Pengumuman Bensouda membuka kemungkinan tuduhan yang diajukan terhadap warga Israel atau Palestina.

Jaksa Penuntut ICC mengatakan, penyelidikan awal di Tepi Barat difokuskan pada “melaporkan kegiatan terkait pemukiman yang dilakukan oleh otoritas Israel.”

Penyelesaian dan agresi Israel terhadap warga Palestina di wilayah yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional.

Netanyahu mengatakan pada hari Jumat bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki peristiwa di wilayah Palestina, dengan alasan bahwa ICC hanya bisa memeriksa petisi yang diajukan oleh negara berdaulat.

ICC memiliki wewenang untuk mendengarkan kasus-kasus kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah 123 negara yang telah mendaftar untuk itu.

Israel belum bergabung dengan pengadilan, tetapi Otoritas Palestina, yang menjalankan pemerintahan sendiri secara terbatas di Tepi Barat yang diduduki, telah melakukannya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *