Pingin Bikin Anak Berkualitas di Makkah Saat Haji, Bagaimana Hukumnya?

 Pingin Bikin Anak Berkualitas di Makkah Saat Haji, Bagaimana Hukumnya?

Haji

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Berbagai jenis misi kerap kali diagendakan para jemaah haji saat ke tanah suci. Salah satunya mungkin ingin bikin anak tapi di Makkah saat musim haji dengan harapan anaknya menjadi anak yang berkualitas.

Lalu bagaimana secara hukum Islam menanggapi pertanyaan tersebut? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?

Pendakwah muda, Ustad Ahmad Fauzan Amin menjelaskan bahwa jika kasusnya ingin membuat anak di tanah suci saat musim haji, maka yang perlu diperhatikan oleh orang tersebut adalah harus bisa membedakan antara musim haji dengan rangkaian ibadah haji.

“Jadi kita harus bisa membedakan antara musim haji dengan rangkaian ibadah haji. Nah, artinya haji reguler ini kan durasinya (menetap di Arab) sekitar 40 hari,” kata Ustad Fauzan dalam acara Podcast Setengah Kamar, dikutip Kamis (6/6/2024).

Misalnya untuk jemaah haji jangan sampai salah beranggapan bahwa yang dilarang untuk melakukan hubungan suami istri itu selama menetap 40 hari di Makkah, melainkan yang dilarang adalah ketika sudah memasuki rangkaian ibadah haji selama 4-5 harian.

“Yang dilarang itu ketika kita sudah ihram, (saat) memulai rangkaian ibadah haji. Sekitaran 9 Dzulqa’dah sampai selesai rangkaian ibadah haji,” jelasnya.

Dengan demikian lanjut Ustad Fauzan, aktivitas melakukan hubungan suami istri dalam rangka untuk memperoleh anak berkualitas di tanab suci dibolehkan dan sah-sah saja asal harus diluar rangkaian ibadah haji.

“Artinya di luar rangkaian ibadah haji itu tidak apa-apa melakukan hubungan suami istri.Yang dilarang itu ketika sudah niat ihram sampai batas akhir, tahallul atau tawaf ifadah atau perpisahan. Itu yang dilarang,” tegasnya.

Sebagai informasi, ritual ibadah haji sejatinya hanya membutuhkan waktu berkisar selama 4-5 hari. Rangkaiannya meliputi ihram, wukuf, tawaf, sa’i, dan tahallul. []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *