Piagam Madinah, Konstitusi Pertama di Dunia
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Konstitusi Madinah (Piagam Madinah) merupakan dokumen pertama dalam sejarah umat manusia yang meletakkan dasar-dasar pluralisme dan toleransi. Ia merupakan konstitusi pertama di dunia, mendahului konstitusi-konstitusi Amerika Serikat dan Prancis.
Dalam pasal pertama pada piagam secara tegas menyebutkan bahwa; “Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lain”.
Istilah “ummah” dalam pasal ini mempunyai pengertian yang sangat dalam, yang mengubah paham dan pengertian kewarganegaraan yang hidup di kalangan bangsa Arab.
Dengan timbulnya “ummah”, dibongkarlah paham bersuku-suku dan berkabilah-kabilah yang sangat memecah belah masyarakat Arab. Kehidupan politik yang sangat sempit karena kabilah dan suku, berganti dengan suatu masyarakat yang luas bebas dengan dasar persamaan yang merata..
Tujuan konsep “ummah” dan pengembangannya adalah adanya mayarakat yang disebut masyarakat Madani. Masyarakat Madani adalah model masyarakat yang dibangun Nabi SAW selepas hijrah ke Madinah.
Berdasarkan konsensus Piagam Madinah yang mengacu suatu tatanan masyarakat, terdapat 14 prinsip kehidupan yang ideal.
Pertama, prinsip persatuan umat (Umatan Wāhidah). Kedua, persaudaraan (ukhuwah). Ketiga, persamaan (al-Musāwah). Keempat, toleransi (tasāmuh). Kelima kebebasan (al-Hurriyah).
Keenam, amar ma’ruf nahi munkar. Ketujuh, musyawarah (al-Syūra). Kedelapan, keadilan (al-‘Adālah). Kesembilan, tolong-menolong (at-Ta’āwun). Kesepuluh, keseimbangan (Tawāzun).
Kesebelas, prinsip kepemimpinan (Imāmah). Keduabelas, prinsip pertahanan. Ketigabelas, prinsip ketakwaan. Keempatbelas menjalankan hukum (Amānatul Hukmi).
Jadi secara prinsip, Islam tidak mengkonsepkan bentuk-bentuk pemerintahan secara detail. Islam pada dasarnya hanya berperan sebagai panduan nilai, moral dan etika dalam bentuknya yang universal. []