Pesantren Terima Bantuan di Masa Covid Tahap II

Bantuan Pesantren
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama mengumumkan pesantren penerima bantuan di masa Covid-19 tahap II.
Dalam laporannya sebanyak 88.278 pesantren dan lembaga keagamaan di seluruh Indonesia akan menerima bantuan operasional di gelombang II.
“Total ada 88.278 penerima bantuan tahap II yang diumumkan melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren,” ungkap Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Zainut menjelaskan, pengumuman sengaja dilakukan melalui website sebagai bentuk transparansi. Sehingga publik bisa dengan mudah ikut mengakses.
Selain itu lanjut dia, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan menghindari pemotongan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ini sengaja kami lakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Dirinya akan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan dana bantuan operasional untuk pencegahan Covid-19 gelombang II ini.
Ia menegaskan tidak ada pemotongan apapun untuk dana bantuan operasional kali ini.
Hal ini menyusul isu yang berkembang soal pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I.
Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.
“Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum” tegasnya.
Zianut menambahkan, pihak Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi.
“Mesti diingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran virus Corona.
Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. (Hidayatuna/MK)