Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam RKUHP
HIDAYATUNA.COM – Perzinahan dan kumpul kebo menjadi delik aduan lagi di RKUHP. Kelihatan bahwa tarik menariknya sangat alot. Tidak mudah mengubah nalar hukum warisan Belanda yang sudah puluhan tahun dipakai.
Bila memakai nalar hukum asli Indonesia, perzinahan dan kumpul kebo harusnya menjadi pidana umum seperti diusulkan dalam RKUHP versi sebelumnya. Di masa lalu, yang melakukan perbuatan seperti itu diarak keliling kampung. Hal ini membuktikan bahwa perbuatan semacam itu bertentangan dengan living law di Indonesia.
Kita tahu bahwa memakai helm saja diatur agar memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), bila tidak maka bisa terkena pidana. Masak “memakai” anak orang tanpa prosedur standar atau “memakai” bini orang tidak bisa terkena pidana kecuali dilaporkan oleh orangtua, suami atau anaknya?
Padahal jelas sama-sama tidak merugikan orang lain secara langsung. Kalau berbicara soal potensi kerusakan, sama besar efek kerusakannya bahkan jauh lebih besar efek perzinahan dan kumpul kebo daripada sekadar tidak memakai helm SNI.
Bagaimana dengan Hukum Waris?
Negara ini aneh, perkawinan diatur dalam Undang-undang dengan keribetan prosedural sedemikian rupa. Ribet sekali pokoknya agar diakui negara ini.
Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak menempuh jalan prosedural yang ribet itu akan terkena hukuman yang berkonsekuensi fatal. Akta kelahirannya hanya akan dicatat sebagai anak ibunya tanpa ada bapak di sana.
Bayangkan, betapa besar konsekuensi dari status “tanpa bapak” ini di depan meja pengadilan ketika terjadi sengketa hukum terkait waris dan semacamnya. Berbusa-busa para ahli hukum kita menjelaskan bahwa segala keribetan dan sanksi itu dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban rakyat yang menikah. Juga anak-anak yang dilahirkan akibat pernikahan itu.
Intinya ditekankan bahwa menikah bukan hanya soal ada lelaki dan perempuan yang ingin berhubungan badan. Tapi untuk apa itu semua bila ternyata tidak menikah pun bebas berhubungan badan seenaknya, selama pihak keluarganya tidak ada yang menggugat?
Mana analisis yang berbusa-busa itu, kok tiba-tiba melempem, cuma berhenti di titik “tidak merugikan orang lain secara langsung”. Hilang ke mana semangat untuk menghindari kelahiran anak tidak sah itu? Apakah nilai-nilai agung bangsa ini tentang pernikahan cukup diganti dengan alat kontrasepsi agar tidak terjadi kelahiran yang tidak diinginkan?