Perspektif Hukum Islam Terhadap Penghinaan Kepala Negara
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Nama Rocky Gerung menjadi banyak dibicarakan beberapa waktu belakangan ini lantaran di duga kasus penghinaan terhadap kepala negara.
Dilansir dari Tempo.cp dalam laporan terbaru, setidaknya sudah ada 25 laporan yang dihimpun oleh Bareskrim Polri dan polda jajaran pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Ini bukan pertama kali, nama Rocky terseret dalam laporan pasal penghinaan terhadap kepala negara.
Sikap Rocky sebelumnya, selalu memberikan kata yang tidak senonoh dengan dalih ‘kritik’ terhadap kepala negara.
Tidak pernah ada kalimat yang secara etika, enak di dengar ketika ia menyampaikan kelimat kritiknya kepada negara.
Setiap kalimat yang disampaikan, tidak hanya mengkritik kebijakan pemerintah, akan tetapi juga menyerang personal.
Kasus hari-hari ini, ketika Rocky Gerung secara terang-terangan menghina Jokowi dengan istilah ‘bajingan tolol’ dan menjadi perdebatan sengit antara pro dan kontra, itu menarik.
Penghinaan terhadap presiden di satu sisi, dan peluang politis dari hinaan itu sendiri di sisi lainnya, sama-sama harus ditanggapi.
Tidak hanya itu, langkah-langkah konkret menghadapi tantangan tersebut demi menjaga persatuan NKRI juga urgen dilakukan.
Ujaran kebencian yang dilakukan oleh Rocky dengan sebutan ‘bajingan tolol’ merupakan ekspresi merendahkan, menghina sosok pemimpin yang semestinya dihargai dalam konteks kemanusiaan.
Implikasi yang tercipta pada hinaan tersebut adalah sosial dan politik.
Potensi tepecah belah antar kelompok yang menafsirkan ujaran kebencian tersebut, melahirkan pro-kontra yang tidak berkesudahan.
Kita sebagai masyarakat, juga memiliki tanggapan yang berbeda. Bagi kelompok pendukung Jokowi, ujaran tersebut merupakan penghinaan secara personal dan kelembagaan karena tidak bisa menghargai sosok kepala negara yang memiliki tanggung jawab dalam memimpin masyarakat dalam konteks negara. Makna ‘presiden’ dengan kata ‘tolol’ adalah dua hal yang kontras.
Apabila Rocky berdalih mengutuk sosok Jokowi sebagai kepala negara dengan sebutan tersebut, ini adalah hal yang tidak masuk akal.
Artinya, sebutan yang diberikan oleh Rocky, bisa disimpulkan menghina Jokowo secara personal, bukan sebagai sosok kepala negara.
Penghinaan Menurut Perspektif Islam
Dalam Islam, kepala negara/presiden, bisa disamakan dengan khalifah (pemimpin).
Meskipun secara tatanan lembaga Indonesia tidak menganut sistem pemerintahan Islam, namun secara tanggung jawab, sebutan khalifah dalam konteks kenegaraan, bisa diartikan sama.
Pada masa Rasulullah, orang yang menghina khalifah/kepala negara dijerat hukuman cambuk 30 kali atau hukuman lain yang membuatnya jera.
Penghinaan tersebut digambarkan dengan perbuatan menghina terhadap Rasulullah beserta para sahabat.
Contoh ini bukan menyamakan sosok kepala negara dengan para sahabat Rasulullah saw.
Akan tetapi tanggung jawab kepemerintahan, menjadi konteks yang sama untuk memeperlakukan presiden sebagai kepala negara.
Di samping itu, apabila ujaran kebencian yang dilakukan oleh Rocky termasuk penghinaan, maka hal itu jelas ditentang oleh ajaran Islam.
Perbuatan menghina, merendahkan orang lain adalah perbuatan yang sangat tidak etis dan tidak menghargai kemanusiaan orang lain.
Al-Qur’an menegaskan kepada umat Muslim untuk tidak menghina orang lain dalam surat Al-Hujurat ayat 11:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok).
Penghinaan termasuk suatu pelanggaran yang meyangkut harkat dan martabat manusia.
Dalam hukum Islam, perbuatan ini sangat dilarang karena tidak menghargai harkat dan martabak sebagai manusia.
Implikasi Penghinaan Terhadap Presiden
Ujaran kebencian memiliki implikasi yang buruk terhadap stabilitas negara. Kasus Rocky yang dilaporkan kepada pihak kepolisian, bukan oleh Jokowi sendiri.
Akan tetapi dilaporkan oleh para simpatisan, pendukung, pecinta Jokowi karena merasa bahwa hal tersebut merupakan penghinaan kepada kepala negara.
Masalah ini jelas, menimbulkan perpecahan antar kelompok. Sepertinya kita perlu memperjelas bahwa perbedaan kritik dan penghinaan yang perlu dilontarkan kepada pemerintah.
Ini bukan persoalan negara yang tidak mau dikritik. Ujaran kebencian yang dilakukan oleh Rocky, sudah jelas mengandung penghinaan secara personal kepada kepala negara.
Ke depan, ujaran kebencian semacam ini tidak boleh terjadi kembali. Hal ini menyangkut masa depan NKRI yang akan terpolarisasi, terjadi perpecahan antar kelompok dan terjadinya chaos.
Segala bentuk ujaran kebencian terus memberikan dampak negatif terhadap sosial. []