Pernikahan Sesama Jenis di Soppeng Bikin Gempar, Ini Hukum Islamnya?

 Pernikahan Sesama Jenis di Soppeng Bikin Gempar, Ini Hukum Islamnya?

Pernikahan Sesama Jenis Menurut Islam

HIDAYATUNA.COM – Terkuaknya pernikahan sesama jenis di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirillau, Soppeng, Sulawesi Selatan baru-baru ini menggemparkan masyarakat.

Pernikahan sesama jenis tersebut diketahui dilakukan oleh dua mempelai yang keduanya merupakan perempuan pada Kamis (11/6/20).

Kabar pernikahan sejenis meluas dan segera menjadi keresahan ditengah-tengah masyarakat, sehingga pihak kepolisian setempat langsung melakukan penyelidikan.

“Kan biasanya kalau ada keresahan masyarakat tentunya wewenang kami melakukan penyelidikan. Karena penyelidikan wewenang kami, kami melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan,” kata Amri, dalam sebuah keterangan, dikutip hidayatuna.com, Selasa (16/6/20).

Salah satu mempelai yang berjenis kelamin perempuan tersebut berperan sebagai seorang pria. Pihak keluarga mempelai wanita, mengaku tidak mengetahui jika menantunya tersebut ternyata bukan seorang pria melainkan wanita.

“Kalau orang tua wanita asli ini memang dia tidak tahu sejak awal. Nah kalau orang tua mempelai pria ternyata wanita itu kita gali terus apakah karena telanjur beredar itu undangan atau ada unsur sengaja menyembunyikan,” terang Amri.

Sementara itu, pihak keluarga mempelai yang bertindak sebagai seorang “pria” dalam pemeriksaan diduga menyembunyikan identitas putrinya yang sejatinya adalah perempuan.

Menurut Amri, hingga Senin (15/6/20) pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 10 orang saksi yang di antaranya orang tua masing-masing mempelai, kepala desa, pihak-pihak yang terlibat dalam prosesi nikah hingga pihak Dukcapil Soppeng.

Lalu, bagaimana hukum pernikahan sesama jenis dalam ajaran Islam?

Dalam ajaran Islam, perkawinan tidak dibenarkan kecuali dari dua jenis kelamin yang berbeda. Hal tersebut sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an an-Naba’ ayat 8 yang artinya, “Dan kami jadikan kamu berpasang-pasangan.”

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Ghalib menyayangkan atas terjadinya pernikahan sesama jenis tersebut. Ia menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis hukumnya haram, sehingga tidak sah.

“Sudah sangat jelas bahwa pernikahan dalam Islam, ya yang berlainan jenis,” tegas Ghalib.

Ia juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Departemen Agama atau Kementerian Agama setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. (AS/Hidayatuna.com)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *