Pernikahan dalam Islam : Perlunya Mengetahui Nasab dan Mahram

 Pernikahan dalam Islam : Perlunya Mengetahui Nasab dan Mahram

Pernikahan Bukan Alat Penguasaan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Dalam Islam, pernikahan karena hubungan mahram yang sama-sama mendapat ASI dari seorang wanita diputus harus bercerai. Hal ini sebagaimana dalam hadis berikut:

ﻋﻦ ﻋﻘﺒﺔ ﺑﻦ اﻟﺤﺎﺭﺙ، ﺃﻧﻪ ﺗﺰﻭﺝ اﺑﻨﺔ ﻷﺑﻲ ﺇﻫﺎﺏ ﺑﻦ ﻋﺰﻳﺰ ﻓﺄﺗﺘﻪ اﻣﺮﺃﺓ ﻓﻘﺎﻟﺖ: ﺇﻧﻲ ﻗﺪ ﺃﺭﺿﻌﺖ ﻋﻘﺒﺔ ﻭاﻟﺘﻲ ﺗﺰﻭﺝ، ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﻋﻘﺒﺔ: ﻣﺎ ﺃﻋﻠﻢ ﺃﻧﻚ ﺃﺭﺿﻌﺘﻨﻲ، ﻭﻻ ﺃﺧﺒﺮﺗﻨﻲ، ﻓﺮﻛﺐ ﺇﻟﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺎﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻓﺴﺄﻟﻪ، ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻛﻴﻒ ﻭﻗﺪ ﻗﻴﻞ» ﻓﻔﺎﺭﻗﻬﺎ ﻋﻘﺒﺔ، ﻭﻧﻜﺤﺖ ﺯﻭﺟﺎ ﻏﻴﺮﻩ

Terjemahan :

Uqbah menikah anaknya Abu Ihab bin Aziz. Lalu datang seorang ibu: “Aku yang menyusui uqbah dan istrinya”. Uqbah berkata: “Aku tak pernah tahu kau menyusuiku dan kau tak pernah memberi tahu”. Uqbah pergi ke Madinah dan menanyakan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam. Nabi bersabda: “Bagaimana lagi kalau sudah seperti itu?” Uqbah menceraikan istrinya dan menikah dengan laki-laki lain. (HR Bukhari)

Syariat Islam telah menetapkan misi pernikahan ialah hifzun nasl, yakni terpeliharanya kesucian dari keturunan manusia sebagai pengembang amanah khalifah fil ardli.  Maka dari itu, dimulai dari sebelum kedua orangtuanya bersatu dalam pernikahan, harus dijaga sehingga anak memiliki jaminan masa depan yang lebih baik.

Menjaga Anak Sejak Pra-Nikah

Salah satu bentuk penjagaan itu ialah dari sisi nasabnya yang jelas. Artinya, dua orang yang masih memiliki hubungan darah diharamkan menikah. Begitu pula mereka yang menjadi saudara sepersusuan, sebab taruhannya adalah anak keturunan mereka.

Apabila terjadi, hal itu akan berdampak pada segala penderitaan dunia dan akhirat, naudzubillah. Dengan penjagaan tersebutlah, anak akan terhindar dari kemiskinan iman, harta dan ilmu pengetahuan akibat nasab kedua orangtuanya yang belum jelas.

Dalam QS. At-Tahrim ayat 8, Allah SWT. berfirman yang artinya : “Peliharalah dirimu dan anggota keluargamu dari siksaan api neraka, yang bahan bakarnya terdiri dari manusia dan batu.”

Allah SWT. juga berfirman dalam QS. An-Nisaa’ ayat 11, yang artinya : “Dan hendaknya orang-orang (takut kepada Allah) sekiranya mereka meninggalkan anak keturunan di belakang mereka dalam keadaan lemah, yang mengkhawatirkan kesejahteraannya.”

Nasab menjadi hal yang sangat penting untuk dipelajari oleh calon pengantin sebelum memutuskan berumah tangga. Sebab, di luar sana masih banyak yang belum menyadari hal sepenting ini sehingga masih saja terjadi penikahan sedarah. Naudzubillah tsumma naudzubillah.

 

Sumber :

Ma’ruf Khozin, https://www.facebook.com/photo/?fbid=5556442617717015&set=a.238716119489718

Jurnal “Status Nasab Anak dari Berbagai Latar Belakang Kelahiran (Ditinjau Menurut Hukum Islam)”, Yuni Harlina Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *