Permendikbud, Kiai Said: Meski Suka Sama Suka Tetap Dilarang
HIDAYATUNA.COM, Jakarta — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siroj tanggapi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 30 Tahun 2021. Dimana dalam Permendikbud tersebut memuat tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kiai Said menyoroti terdapat frasa “tanpa persetujuan korban” yang dianggap mengandung makna persetujuan seksual atau sexual consent dalam Permendikbud tersebut. Namun, menurut Kiai Said, meskipun ada unsur suka sama suka tetap saja harus dilarang.
“Walaupun mau suka sama suka tetap saja gak boleh. Bukan hanya kekerasan ya. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan, tapi suka sama suka pun harus dilarang,” tegaz Kiai Said dalam keterangannya dikutip Rabu (17/11/2021).
“Sudah. Nanti Mendikbud akan menemui saya katanya,” ujar Kiai Said menyudahi wawancara seusai melakukan penandatanganan MoU dan peletakan batu pertama Rumah Sehat Baznas (RSB) NU di daerah Johor Baru, Jakarta Pusat.
Meski demikian, Kiai Said belum memerinci beberapa poin yang harus disempurnakan dalam Permendikbud tersebut. Karena, dalam waktu dekat ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan melakukan kunjungan langsung ke PBNU.
“Bukan revisi semuanya, nggak. Beberapa aja,” ujar Kiai Said.
Menurut Kiai Said, ada beberapa poin yang harus disempurnakan dari permendikbud tersebut. “Beberapa poin harus kita sempurnakan,” ujar Kiai Said.
Sementara itu, Ketua PBNU Robikin Emhas juga menambahkan, di antara poin yang harus dihapus dari Permendikbud tersebut adalah pasal yang dianggap melegalkan kekerasan seksual, perzinaan, dan seks bebas.
“Kekerasan seksual harus dihapus, tapi juga perzinaan, seks bebas harus dihapus,” tegasnya.