Perlukah Dana Reses Dizakati?

 Perlukah Dana Reses Dizakati?

Perlukah Dana Reses Dizakati?

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Seminggu belakangan ini publik diramaikan dengan peristiwa salah seorang anggota dewan yang membagikan amplop berisi uang di sebuah masjid di daerah Sumenep Jawa Timur.

Dilansir dari Kompas.id, anggota dewan yang bersangkutan mengaku bahwa uang itu adalah bentuk zakat dari uang reses DPR. Lantas, perlukah dana reses dizakati?

Pengertian Zakat Mal

Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019 juga pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan hal-hal yang diliputi zakat mal.

Zakat mal meliputi zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya. Kedua yakni zakat atas uang dan surat berharga lainnya.

Lalu ada zakat perniagaan, zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, zakat peternakan dan perikanan, zakat pertambangan, zakat perindustrian, zakat pendapatan dan jasa, zakat rikaz (barang temuan).

Syarat dan Ketentuan Zakat Mal

Menurut Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019, Fatwa MUI No 3 Tahun 2003, serta pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, syarat dan ketentuan zakat mal adalah sebagai berikut:

  • Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  • Syarat harta yang dikenai zakat mal adalah:
  1. Milik penuh
  2. Halal
  3. Cukup nisab
  4. Haul
  • Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, jasa, dan rikaz.

Pengertian Dana Reses

Dana reses adalah uang yang diberikan kepada setiap anggota dewan setiap melaksanakan reses.

Reses sendiri adalah waktu dimana anggota dewan melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah Pemilihan untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.

Anggota DPR RI, Krisdayanti mengatakan bahwa dana reses bukanlah pendapatan anggota dewan, melainkan uang rakyat yang akan dikembalikan kepada rakyat melalui masa reses anggota dewan.

Dana Reses Tidak Memenuhi Syarat dan Ketentuan Zakat

Jika melihat dari pengertian dan syarat ketentuan zakat, sudah dapat dipastikan bahwa dana reses tidak masuk di dalamnya.

Hal ini dikarenakan dana reses bukanlah penghasilan dari anggota dewan, melainkan uang rakyat yang akan dikembalikan kepada rakyat melalui mekanisme reses.

Sedangkan salah satu syarat harta yang akan dizakati adalah kepemilikan penuh.

Selain itu, jika memang dana reses perlu dizakati, bukankah kewajiban akan pembayaran zakat mal harus dilakukan oleh semua anggota dewan yang memiliki wewenang dalam kegiatan reses?

Lalu bagaimana dengan anggota dewan yang bukan berasal dari kalangan muslim, apakah dia juga memiliki kewajiban yang sama?

Apakah pada akhirnya hukum dan ketentuan dalam Islam akan mengikat semua manusia bahkan bagi yang non muslim sekalipun? Tentu saja tidak.

Dana Reses Tidak Perlu Dizakati

Jika merujuk pada pengertian, syarat dan ketentuan zakat mal juga pengertian dana reses, seharusnya bukan menjadi hal yang sulikt untuk menemukan kesimpulannya.

Ya, pada akhirnya kita akan mengatakan bahwa dana reses tidak perlu dizakati.

Hal ini dikarenakan dana reses bukanlah penghasilan dari anggota dewan, melainkan salah satu dari uang rakyat yang harus dikelola dengan mekanisme reses dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan.

Juga, karena zakat merupakan salah satu dari syariat Islam dan hanya mengikat mereka yang memeluknya.

Sedangkan tidak semua anggota dewan adalah muslim, sehingga ketentuan zakat mal pun tidak mengikat mereka yang non muslim.

Maka, istilah zakat mal dari dana reses sebagaimana yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan sangatlah tidak tepat, bahkan keliru.

Akan menjadi sangat tepat jika zakat mal dan dana reses dilakukan sesuai dengan koridor jalurnya.

Anggota dewan yang beragama Islam, mengeluarkan zakat mal dari penghasilannya sebagai anggota dewan.

Anggota dewan secara umum mempergunakan dana reses sesuai dengan fungsinya, yakni dikembalikan kepada rakyat, dalam bentuk pendidikan politik sebagai upaya penguatan terhadap demokrasi, misalnya, sebagaimana diungkapkan oleh Firman Noor, peneliti senior Pusat Riset Politik BRIN. []

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *