Perkawinan Beda Agama Menurut Pandangan Islam

 Perkawinan Beda Agama Menurut Pandangan Islam

Perkawinan beda agama antara orang Islam (laki-laki dan perempuan) dengan non muslim dalam pandangan Islam dapat dibedakan sebagai berikut:

Pertama, Islam dengan tegas melarang wanita muslim kawin dengan laki-laki non muslim, naik yang musyrik maupun ahli kitab, seperti yang dengan jelas ditegaskan dalam surat al-Baqarah ayat 221:


وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ


Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”


Kedua, Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita non muslim dibedakan dalam 2 hal:

  • Perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan musyrik tidak dibenarkan atau dilarang dengan tegas sesuai surat al Baqarag ayat 221. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah siapakah yang termasuk ke dalam kategori wanita musyrik yang haram dinikahi oleh laki-laki muslim.
  • Tentang pernikahan laki-laki Muslim dengan yang non muslim yang ahli kitab adalah hal yang kontroversial dikalangan para fuqaha sejak zaman sahabat. Menurut Abdul Basiq Jalil dalam tesisnya “Kajian para Ahli Agama, Fuqaha dan Kompilasi Hukum Islam tentang Pernikahan Lintas Agama” tahun 2004.


Menurut Pandangan Ibrahim Husen yang merangkum pendapat para fuqaha tentang masalah pernikahan beda agama ke dalam tiga gologan, yaitu:
Golongan Pertama, golongan ini termasuk Jumhur Ulama berpendapat bahwa pernikahan laki-laki muslim dengan non muslim Ahl Al-Kitab (pengikut yahudi dan Nasrani) diperbolehkan, sedang selain Yahudi dan Nasrani hukumnya haram. Sesuai yang dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 5:


وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

Artinya: “…(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik…..”

Golongan Kedua, yaitu golongan yang berpendapat bahwa menikahi wanita non muslim haram hukumnya. Pendapat ini dianut oleh Ibnu Umar dan Syi’ah Imamiah. Sesuai yang diterangkan dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 221 dan surat al-Mumtahanah ayat 10. Golongan ini menjadikan kedua ayat tersebut sebagai landasan dari pendapat yang melarang kaum mukminin menikah dengan orang musyrik. Ahli kitab bagi golongan ini termasuk orang musyrik, dengan alasan bahwa orang Yahudi mempertuhan Uzair dan orang-orang Nasrani mempertuhan al-Masih Isa bin Maryam. Al-Quran menyifati mereka sebagai orang yang berbuat syirik, dimana dosa syirik tidak dapat diampuni jika mereka tidak bertobat kepada Allah sebelum meninggal dunia.

Adapun Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut diatas lebih mempertegas keharaman pernikahan antara muslim dan non muslim, baik terhadap laki-laki maupun perempuan, seperti yang telah ditetapkan dalam Munas MUI ke II tahun 1980 di Jakarta yang menegaskan “Seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita yang bukan muslim.”

Sumber: Jurnal Cita Hukum Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama Karya Muhammad Ashsubli

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *