Perempuan Tak Punya Tanggungan Nafkah dalam Islam?
HIDAYATUNA.COM – Perempuan dalam Islam lebih terjamin keamanan keuangannya. Dibandingkan lelaki, perempuan juga tidak punya tanggungan nafkah, oleh karena itu keamanan finansial pun sudah terjamin.
Dalam pernikahan saja, perempuan berhak menerima mahar perkawinan yang kemudian dapat disimpan sebagai harta benda. Perempuan yang sudah menikah tidak diharuskan mengeluarkan sepeser pun dari pendapatannya untuk rumah tangga.
Dilansir dari Republika yang dikutip dari Islamweb, justru perempuan yang sudah menikah berhak atas dukungan keuangan penuh selama pernikahan dan selama iddah. Tidak hanya itu, jika dia sudah memiliki anak, dia juga berhak atas tunjangan anak.
Dalam kehidupan sehari-hari, perempuan juga tidak dibebani untuk mencari nafkah. Laki-lakilah yang harus memikul beban dalam menafkahi keluarganya.
Perempuan sebelum menikah menjadi tanggung jawab ayah atau saudara lelakinya untuk menjaga aspek tempat tinggal, sandang, dan keuangannya. Namun setelah menikah kewajiban menanggung beban nafkah perempuan itu diambil alih oleh suami atau anak lelakinya yang sudah besar.
Demikian pula ketika seorang perempuan bekerja yang tak dipaksakan, semua penghasilan didapatnya adalah murni miliknya. Tidak ada kewajiban untuk perempuan membelanjakan bagi rumah tangga, kecuali perempuan itu sendiri yang ingin melakukannya dan dengan kebebasannya.
Seberapa pun kayanya perempuan, tetap menjadi kewajiban suami untuk menanggung nafkah hidupnya. Sejak Islam hadir, agama ini telah memberikan ketentuan bagi perempuan yang sudah menikah untuk memiliki kepribadian mandiri.