Perempuan Melukis Alis Sebelum Menikah, Bagaimana Hukumnya?
HIDAYATUNA.COM – Melukis alis dan merapikannya, bagi perempuan termasuk menu wajib ketika berhias, apalagi sesaat sebelum menikah atau ijab qabul dan dalam resepsi. Pensil alis menjadi alat utama dalam menata alis ini.
Tapi dalam hukum Islam, melukis alis menggunakan pensil alis bagi perempuan sebelum menikah itu bagaimana, sih?
Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kerapian baik rambut, bulu alis, kuku, dan lain sebagainya. Melukis alis dan merapikannya sendiri diperbolehkan, dengan syarat tidak berlebihan dan melanggar syariat.
Melukis dan memperindah alis dengan pensil alis hukumnya diperbolehkan, terutama bagi perempuan sebelum menikah. Biasanya sesaat sebelum acara ijab qabul dan tasyakuran atau resepsi digelar.
Menurut sebagian ulama, perempuan bukan hanya boleh melukis dan memperindah alisnya dengan memakai pensil alis. Perempuan juga boleh mencukur atau mencabut bulu alisnya agar terlihat indah dan bagus jika dibutuhkan.
Dalil Aisyah Membolehkan Perempuan Mencukur Alis
Hal ini lantaran Sayidah Aisyah pernah membolehkan perempuan untuk mencukur bulu alis. Tujuannya jika hal itu bisa memberikan penampilan yang cantik dan menyenangkan bagi suaminya.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;
أمّا المرأة المتزوّجة فيرى جمهور الفقهاء أنّه يجوز لها التّنمّص ، إذا كان بإذن الزّوج ، أو دلّت قرينة على ذلك ، لأنّه من الزّينة ، والزّينة مطلوبة للتّحصين ، والمرأة مأمورة بها شرعا لزوجها . ودليلهم ما روته بكرة بنت عقبة أنّها سألت عائشة رضي الله عنها عن الحفاف ، فقالت : إن كان لك زوج فاستطعت أن تنتزعي مقلتيك فتصنعيهما أحسن ممّا هما فافعلي
“Adapun perempuan yang sudah bersuami, maka kebanyakan ulama fiqih berpendapat bahwa diperbolehkan mencabut alisnya. Ketika mendapat izin dari suaminya atau adanya qarinah yang menunjukan izin karena hal tersebut termasuk pada berhias. Sedangkan berhias itu dianjurkan karena pernikahan. Selain itu, perempuan diperintah oleh syariat agar berhias untuk suaminya.”
Hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan Bakrah bin ‘Aqabah, ia bertanya kepada Sayidah Aisyah mengenai orang yang mencabut bulu alisnya. Kemudian Sayidah Aisyah menjawab; Apabila kamu memiliki suami lalu kamu bisa mencabut dua bulu matamu, lalu kamu melakukannya itu lebih baik daripada membiarkannya, maka lakukanlah.