Perempuan Bolehkah Jadi Amil Zakat?
HIDAYATUNA.COM – Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan perempuan menjadi petugas amil zakat. Menurut sebagian ulama, dikutip dari Bincangsyariah.com, salah satu syarat menjadi amil zakat adalah laki-laki.
Dengan demikian, menurut pendapat ini perempuan tidak boleh menjadi petugas zakat. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj.
وشرط الساعي وهو العامل كونه حرّاً ذكراً مكلفاً عدلاً في الشهادات كلها، فلا بدّ أن يكون سميعاً بصيراً لأنه نوع ولاية
“Syarat menjadi petugas atau amil zakat adalah harus merdeka, laki-laki, mukallaf, adil dalam semua persaksian. Amil harus mendengar dan melihat karena amil termasuk bagian dari perwalian.”
Dalam kitab Minhal Al-‘Adzb Al-Maurud Syarh Sunan Abi Dawud juga disebutkan sebagai berikut.
ويشترط في العامل كا قال الفقهاء أن يكون ذكرا حرا بالغا مسلما عادلا غير هاشمى
“Disyaratkan bagi amil, sebagaimana dikatakan oleh ulama-ulama fiqih, adalah ia harus laki-laki, baligh, adil dan bukan Bani Hasyim.”
Sementara menurut ulama yang lain, seperti Imam Al-Mawardi, perempuan boleh menjadi amil zakat seperti halnya laki-laki. Amil zakat tidak harus laki-laki, namun perempuan juga boleh selama ia memenuhi 6 syarat.
Menurut Imam Al-Mawardi, 6 syarat dimaksud adalah baligh, berakal, merdeka, Islam, amanah, dan mengerti hukum zakat. Jika enam syarat ini terpenuhi, maka seseorang boleh menjadi panitia zakat, baik ia laki-laki maupun perempuan.
Sebaliknya, jika enam syarat tidak terpenuhi, maka tidak boleh menjadi amil zakat. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir.
فإذا تكاملت فيه هذه الخصال الستة جاز أن يكون عاملاً عليها وسواء كان رجلاً أو امرأةً
“Jika enam hal ini sudah terpenuhi dalam diri seseorang, maka ia boleh menjadi amil zakat, baik ia adalah laki-laki atau perempuan.”