Percaya pada “Berkah” Apakah Syirik?

 Percaya pada “Berkah” Apakah Syirik?

Ulama (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Sebuah berkah bagi saya diberi serban Kiai Abdurrahim, Pendiri Majelis Maulid Wa Ta’lim Riyadhul Jannah. Apa nggak syirik percaya berkah? Tentu bukan kesyirikan, sebab kita meyakini pemberi berkah adalah Allah melalui orang-orang salih.

Berikut dalil-dalilnya:

Jubah Nabi

قَالَتْ (أَسْمَاءُ) هَذِهِ كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ حَتَّى قُبِضَتْ فَلَمَّا قُبِضَتْ قَبَضْتُهَا وَكَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- يَلْبَسُهَا فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى يُسْتَشْفَى بِهَا.

“Asma’ binti Abu Bakar berkata: “Jubah ini (pada mulanya) dipegang oleh Aisyah sampai ia wafat. Setelah wafat saya ambil jubah tersebut. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam memakai jubah ini. Kami membasuhnya untuk orang-orang yang sakit, kami mengharap kesembuhan melalui jubah tersebut”. (HR. Muslim 5530)

Imam An-Nawawi berkata:

ﻭﻓﻲ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ اﺳﺘﺤﺒﺎﺏ اﻟﺘﺒﺮﻙ ﺑﺂﺛﺎﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻭﺛﻴﺎﺑﻬﻢ

Hadis ini adalah dalil anjuran bertabarruk dengan peninggalan orang-orang salih pakaiannya. (Syarah Muslim, 14/44)

Pakaian Nabi

Nabi berpesan kepada Ummi Athiyyah saat memandikan putri Nabi, Sayidah Zainab:

<<ﻓﺈﺫا ﻓﺮﻏﺘﻦ ﻓﺂﺫﻧﻨﻲ»، ﻓﻠﻤﺎ ﻓﺮﻏﻨﺎ ﺁﺫﻧﺎﻩ ﻓﺄﻋﻄﺎﻧﺎ ﺣﻘﻮﻩ، ﻓﻘﺎﻝ: «ﺃﺷﻌﺮﻧﻬﺎ ﺇﻳﺎﻩ» ﺗﻌﻨﻲ ﺇﺯاﺭﻩ

“Kalau kalian selesai memandikan maka beritahu saya”. Setelah selesai kami beri tahu kepada Nabi dan Nabi memberikan pakaiannya. Nabi bersabda: “Pakaikan ini ke jasad anak saya”, yakni pakaian Nabi (HR Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

ﻭﻫﻮ ﺃﺻﻞ ﻓﻲ اﻟﺘﺒﺮﻙ ﺑﺂﺛﺎﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ

Ini adalah dasar dalam bertabarruk dengan peninggalan orang-orang salih (Fathul Bari, 3/130)

Lebih tegas lagi dijelaskan Imam Nawawi saat mensyarah hadis di atas:

ﻓﻔﻴﻪ اﻟﺘﺒﺮﻙ ﺑﺂﺛﺎﺭ اﻟﺼﺎﻟﺤﻴﻦ ﻭﻟﺒﺎﺳﻬﻢ

Di dalam hadis ini terdapat Tabarruk dengan peninggalan orang-orang salih dan pakaiannya (Syarah Muslim, 7/3)

Bagi kelompok Salafi hadis ini hanya berlaku pada peninggalan Nabi saja. Tetapi kita tahu dua ulama besar di bidang hadis, yakni Al-Hafidz Ibnu Hajar dan Imam Nawawi memberlakukan hadis di atas secara umum kepada para ulama, bukan kepada Nabi saja. Saya mengikuti ulama yang lebih ahli dari pada syekh-syekh Salafi.

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *