Perbedaan Zakat, Shadaqah dan Hadiah

 Perbedaan Zakat, Shadaqah dan Hadiah

Perlukah Dana Reses Dizakati?

Istilah Infak, Shadaqah dan Hadiah tidaklah asing ditelinga kita, meskipun begitu masih ada diantara kita yang bingung membedakannya. Berikut penjelasnnya:

Zakat

Zakat adalah bantuan wajib yang segala aspeknya sudah diatur secara rinci oleh syariat. Bila ada aturan yang tidak ditepati, maka zakat dianggap tidak sah dan wajib diulang. Para ulama mendefiniskan zakat sebagai berikut:

اسْمٌ لِقَدْرٍ مَخْصُوصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ يَجِبُ صَرْفُهُ لِأَصْنَافٍ مَخْصُوصَةٍ

“Zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan pelbagai syarat-syaratnya”.

Shadaqah

Shadaqah mencakup segala macam bantuan dari seseorang kepada orang lainnya dengan motif mencari pahala dari Allah. Bentuknya bebas, waktu dan kadarnya pun juga bebas terserah pemberinya. Sedekah mencakup zakat sebagai sedekah yang wajib dan mencakup seluruh pemberian yang hukumnya tidak wajib, bahkan istilah sedekah juga sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi yang artinya: “Segala kebaikan adalah sedekah”  (HR. Bukhari).

Senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirid lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah. Dalam praktiknya, tak ada ceritanya sedekah dianggap tidak sah atau wajib diulang sebab memang tak punya aturan khusus. Hanya saja sedekah mempunyai kode etik agar pahalanya terjaga, di antaranya harus ikhlas dan tidak diikuti dengan mengungkit-ungkit.

Lebih spesifik, Shadaqah menurut ar-Raghib al-Ishfani adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

مَا يُخْرِجُهُ الإْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ كَالزَّكَاةِ ، لَكِنِ الصَّدَقَةُ فِي الأْصْل تُقَال لِلْمُتَطَوَّعِ بِهِ ، وَالزَّكَاةُ لِلْوَاجِبِ

“Shadaqah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Namun pada dasarnya shadaqah itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan, sedang zakat untuk sesuatu yang diwajibkan”.

Hadiah

Menurut istilahnya, hadiah adalah pemberian yang bertujuan untuk menghormati pihak yang diberi saja. Sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Imam an-Nawawi, “Jika pemberian diserahkan kepada orang yang diberi sebagai bentuk penghormatan baginya, maka hal tersebut (dinamakan) hadiah.”

Lebih lanjut meneganai hadiah, bila selain motif di atas juga ada motif mencari pahala dari Allah, maka hadiah dari satu sisi juga bisa disebut sebagai sedekah. Rasulullah SAW sengat menyukai umatnya yang saling memberi:

“Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta mencintai.”  (HR. Bukhari)

Sumber:

Minhaju ath-Thalibin

Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Marifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr

Abdurra’uf am-Manawi, at-Tauqif fi Muhimmat at-Taarif, Bairut-Dar al-Fikr

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *