Perbedaan Zakat dan Pajak, Mana yang Harus Didahulukan?

 Perbedaan Zakat dan Pajak, Mana yang Harus Didahulukan?

Zakat Pajak

HIDAYATUNA.COM – Seorang muslim yang memiliki penghasilan, akan tiba pada kondisi di mana ia harus mau menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk membayar zakat dan pajak.

Lalu, apakah seorang muslim wajib membayar zakat dan pajak, atau hanya salah satu saja? Ini artinya, apakah jika seorang muslim sudah membayar pajak, maka tidak berkewajiban untuk membayar zakat, begitu juga sebaliknya. Mana yang harus didahulukan?

Sebelum menjawab hal tersebut, alangkah baiknya kita memahami apakah perbedaan antara zakat dengan pajak, sebagai berikut :

Pengertian Zakat dan Pajak

Berdasarkan pengertiannya, zakat merupakan suatu harta yang wajib dikeluarkan oleh orang yang wajib membayar zakat (muzakki) sesuai dengan ketentuan syariah. Untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).

Dalam ketentuan Islam ada beberapa golongan seorang mustahiq, diantaranya fakir, miskin,amil zakat, muallaf, budak, gharim (orang yang memiliki utang), sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

Sedangkan pajak adalah suatu pungutan wajib pada negara atau suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggarakan jasa-jasa untuk kepentingan umum.

Dasar Zakat dan Pajak

Kewajiban membayar zakat bersumber pada wahyu Allah SWT dan menurut penjelasan yang diberikan oleh Rasulullah SAW.

Berikut ayat Al Quran yang menjelaskan kewajiban seorang muslim membayar zakat :

وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَّاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْكُمْ وَاَنْتُمْ مُّعْرِضُوْنَ ﴿٨٣﴾

Artinya : Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat.” Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang. (QS. Al Baqarah (2) : 83)

Sementara kewajiban membayar pajak bersumber pada peraturan perundang-undangan yang dibuat dan ditetapkan pemerintah.

Tujuan Zakat dan Pajak

Dalam zakat, seyogyanya terdapat tujuan yang sifatnya moral spiritual. Artinya seorang muslim harus menyadari bahwa harta atau penghasilan yang ia dapatkan adalah hartanya Allah SWT.

Sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah kepadanya, maka muslim harus mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilannya.

Harta tersebut kemudian diberikan kepada yang membutuhkannya. Sebab sesama hamba Allah sudah sepatutnya memiliki rasa kepedulian, saling tolong-menolong, dan sifat kasih sayang antar sesamanya.

Sedangkan dalam pajak mengandung tujuan yang lebih bersifat material, yaitu sebanyak mungkin memasukkan materi ke dalam kas negara untuk membiayai kebutuhan negara. Di sisi lain ada anggapan bahwa seorang warga negara yang mendapatkan keuntungan serta perilindungan dalam negara, harus bisa mengimbanginya dengan membantu negara.

Zakat dan Pajak, Mana yang Harus di Dahulukan?

Meskipun antara zakat dengan pajak terdapat perbedaan seperti yang telah diuraikan di atas. Ada titik kesamaan antara keduanya, yaitu sama-sama wajib dibayarkan atau ditunaikan. Lantas mana yang harus didahulukan antara keduanya?

Mari kita analisis bersama, dari segi motivasi pelaksanaannya zakat lebih kuat meskipun tanpa adanya sanksi. Sebab hubungannya langsung antara seorang hamba dengan Allah atau dalam hal ini sangat berkaitan erat dengan keimanan dan ketaqwaan seorang hamba kepada Allah SWT.

Sedangkan pada pajak hanya terdapat hubungan antara hamba dengan dengan penguasa negara yang mewajibkan pajak tersebut.

Sebagai seorang muslim hendaknya melakukan zakat terlebih dahulu, sebab zakat merupakan sebuah ibadah yang kedudukannya setara dengan ibadah-ibadah lainnya. Zakat merupakan salah satu diantara dari rukun Islam. Meski begitu, seorang muslim juga masih tetap berkewajiban membayar pajak dari negara.

Mohammad Iqbal Shukri

Mahasiswa Tingkat Akhir Jurusan Perbankan Syariah UIN Walisongo Semarang

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *