Perbedaan Negara Islam dan Islami Versi Mahfud MD

 Perbedaan Negara Islam dan Islami Versi Mahfud MD

Mahfud MD (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menanggapi perdebatan penerapan hukum Islam di Indonesia, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan komentarnya. Ia menjelaskan bahwa negara Islam dengan negara islami itu berbeda.

Dalam konteks Indonesia, Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia bukan negara Islam. Melainkan negara yang Islami.

Hal itu dikarenakan Indonesia menganut ideologi Pancasila. Meskipun berideologi Pancasila, kata Mahfud, Indonesia tetap boleh menerapkan aturan Islam.

“Dalam terminologi hukum, kalau Islam itu simbolnya harus selalu Islam. Negara Islam. Hukum Islam. Syariat Islam. Tapi kalau islami, tidak harus menyebut simbolik, tapi substansinya, Islam,” ujar Mahfud, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (15/6/2021).

Menurut Mahfud, Pancasila sebagai ideologi negara telah mengamanatkan agar dapat menciptakan masyarakat yang islami. Amanat itu sejurus dengan mayoritas penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.

“Pertanyaannya, apa negara Pancasila boleh menjalankan ekonomi Islam. Boleh, kenapa tidak?” sambungnya.

Menurut dia, Indonesia hanya melarang menerapkan ajaran Islam dalam hukum tata negara. Baik di tingkat nasional, maupun daerah. Begitu pula pada sistem pemilu.

Di luar itu, kata Mahfud, masyarakat boleh menerapkan hukum Islam, terutama di berbagai aspek keperdataan.

“Hukum tata negaranya, Indonesia. Hukum pemerintahaan daerahnya, hukum pemerintahan daerah Indonesia. Pemilunya Indonesia. Tapi kalau hal-hal keperdataan seperti ini, yang menjadi kesadaran hukum masyarakat itu boleh,” kata dia.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *