Perbedaan Menentukan Awal Puasa, Bagaimana Menyikapinya?

 Perbedaan Menentukan Awal Puasa, Bagaimana Menyikapinya?

HIDAYATUNA.COM – Ada sebuah pertanyaan dari salah satu warga bahwa setiap penentuan awal dan akhir puasa sering terjadi perbedaan. Apa dasar hukumnya pemerintah menentukan jadwal puasa?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Prof Dr. Qurais Shihab dalam bukunya “Menjawab 1001 Persoalan Keislaman” telah menjelaskan bahwa Pemerintah telah membentuk Badan Hisab dan Rukyat, yang bertugas menetapkan awal puasa dan Hari Raya, yang anggotanya terdiri dari ulama-ulama serta berbagai organisasi Islam dengan aneka pandangannya.

Kelihatannya Pemerintah berupaya memadukan pandangan ulama yang menetapkan awal puasa/lebaran berdasar hisab dan ulama yang menganut paham rukyah. Yaitu, dengan berupaya melakukan hisab, kemudian melihat apakah menurut hisab bulan telah ada atau telah dapat dilihat atau belum. Atas dasar hisab itu, pemerintah menugaskan orang-orang terpercaya untuk melihat bulan, dan atas dasar perhitungan serta laporan mereka pemerintah menetapkan awal puasa/lebaran.

Memang, masih saja ada perbedaan antara sekelompok ulama dengan pemerintah, retapi hal ini dapat ditoleransi karena masing-masing memunyai dasar atas pendapatnya. Kelompok ulama di bawah koordinasi Organisasi Konperensi- Konperensi Islam menetapkan, bahwa di mana saja bulan dilihat oleh orang terpercaya, maka sudah wajib puasa dan berlebaran atas seluruh umat Islam, selama ketika melihatnya, penduduk yang berada di wilavah yang disampaikan kepadanya berita kehadiran bulan itu, masih dalam keadaan malam.

Jika selisih waktu antara satu kawasan dengan kawasan lain belum mencapai jarak yang menjadikan perbedaan terjadinya malam di satu kawasan dan siang di kawasan lain, maka dalam keadaan seperti itu puasa telah wajib bagi semua. Selisih waktu antara Jakarta dengan Saudia Arabia atau Mesir, tidak lebih dari empat atau lima jam. Awal malam di Timur Tengah belum lagi tengah malam di Jakarta. Jika rerlihat bulan di Timur Tengah maka masyarakat Muslim Indonesia sudah wajib berpuasa.

Ini berbeda dengan beberapa wilayah di Amerika Serikat dan Indonesia. Perbedaan waktu dapat begitu panjang antara kedua wilayah ini, sehingga ketika matahari baru terbenam di sana, matahari di Indoensia sudah terbit lagi di hari yang berbeda. Demikian pula sebaliknya. Tetapi jika masyarakat Muslim di Mekkah-misalnya atau Maroko-melihatnya, maka baik masyarakat Muslim di Indonesia maupun di Amerika kesemuanya telah wajib berpuasa, karena betapapun perbedaan waktu terjadi, semuanya-ketika di satu tempat terlihat bulan-masih dalam keadaaan malam.

Sungguh jika ini dilaksanakan, maka akan banyak waktu, tenaga, dan biaya yang dihemat, bahkan salah satu sumber perselisihan antar umat Islam dapat teratasi.

Dalam konteks ini salah satu hal yang perlu diingat, bahwa ketetapan-ketetapan hukum fiqih, banyak sekali yang bersifat dalam arti tidak pasti kebenarannya. Karena itu sesuatu yang dianggap wajib oleh seorang ulama, bisa jadi dilarang oleh ulama lain. Demi persatuan maka tidak ada halangan mengikuti pendapat siapa pun.

 Sebagai contoh, mazhab Syâfi’î mewajibkan membaca Basmalah ketika membaca surah al-Fatihah dalam shalat, tetapi mazhab Maliki tidak mewajibkannya, bahkan melarangnya. Kendati ulama sepakat bahwa tidaklah batal salat seorang yang bermazhab Syâfi’î bila mengikuti imam yang bermazhab Maliki. Ini terlihat dengan nyata di Mekkah dan Madinah Di mana imamnya tidak membaca Basmalah, namun semua jamaah-apa pun mazhab mereka-mengikuti sang imam dan tidak seorang pun menganggap shalat mereka tidak sah. Itu juga sebabnya salah satu rumus yang dikemukakan oleh pakar-pakar hukun Islam adalah: “Ketetapan pemerintah, menyingkirkan perbedaan,”

dalam arti jika dalam masyarakat terdapat perbedaan pendapat, maka adalah wajar jika pemerinatah menetapkan putusan, dan putusan tersebut mestinya diikuti oleh seluruh masyarakat, kendati ada yang tidak sependapat.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *