Penolakan ‘Larangan Berhijab’ Atlet Wanita Muslim Didukung Menteri Prancis

 Penolakan ‘Larangan Berhijab’ Atlet Wanita Muslim Didukung Menteri Prancis

Pebasket Jamad Fiin (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Prancis – Atlet wanita Muslim Prancis ramai-ramai menolak usulan undang-undang baru-baru tentang larangan hijab dalam acara olahraga. Aturan yang ditetapkan oleh Federasi Sepak Bola Prancis saat ini melarang pemain mengenakan simbol agama seperti jilbab Muslim (hijab) atau kippa Yahudi (topi).

Sebuah kolektif perempuan yang dikenal sebagai “les Hijabeuses” meluncurkan tantangan hukum terhadap aturan pada bulan November. Mereka mengklaim bahwa mereka mendapatkan bentuk perlakuan diskriminatif dan melanggar hak untuk menjalankan agama.

Protes ini pun mendapat tanggapan dari Menteri Prancis, Elisabeth Moreno. Ia menyatakan dukungannya kepada para atlet Muslim Prancis tersebut yang menolak undang-undang larangan hijab tersebut.

“Hukum mengatakan bahwa wanita muda ini bisa mengenakan jilbab dan bermain sepak bola. Di lapangan sepak bola saat ini, jilbab tidak dilarang. Saya ingin hukum dihormati,” kata Menteri Kesetaraan Elisabeth Moreno kepada televisi LCI.

Dua bulan menjelang pemilihan presiden Prancis, isu larangan hijab bagi atlet Muslim tersebut dilempar ke publik. Kini menjadi perbincangan hangat di negara yang menganut bentuk sekularisme ketat. Isu itu dimaksudkan untuk memisahkan negara dan agama.

Senat Prancis, yang didominasi oleh partai Republik sayap kanan, mengusulkan undang-undang larangan hijab dan simbol agama akan dimulai pada Januari. Larangan itu termasuk di semua olahraga kompetitif.

Namun usulan undang-undang larangan hijab itu pun mendapat penolakan dari majelis rendah pada hari Rabu. Di mana partai Republik yang bergerak di tengah Presiden Emmanuel Macron dan sekutunya memegang mayoritas.

Undang-undang Prancis tentang sekularisme menjamin kebebasan beragama bagi semua warga negara. Serta tidak memuat ketentuan tentang pelarangan penggunaan simbol-simbol agama di ruang publik, kecuali penutup wajah penuh yang dilarang pada tahun 2010.

 

 

Sumber: Fajar/IQNA

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *