Penjelasan MUI Soal Makan Daging Babi Karena Tidak Tahu
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Baru baru di Bandung sekitar 63 ton daging babi diperjual belikan, sebelum akhirnya praktek ilegal tersebut terbongkar.
Lantas bagaimana hukumnya bagi seorang muslim yang mengkonsumsi daging babi kaitannya pada kasus di Bandung, lantaran ia tidak tahu?
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan bahwa hukumnya tidak berdosa.
Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tidak tahu. Namun, jika si pelaku tau kalau daging yang dimakan adalah daging babi maka hukumnya haram.
“Kalau tidak tahu, hukumnya tidak masalah. Kalau tahu, hukumnya haram. Begitu juga dengan yang menjualnya,” kata Anwar Abbas dilansir dari CNN Indonesia, sebagaimana dikutip Rabu (13/5/2020).
Soal kasus perdagangan daging yang disebut sebagai daging sapi di Bandung, Anwar Abbas mengaku menyesalkan peristiwa tersebut.
Dia mengaku heran ada pihak-pihak berani melakukan kecurangan yang membahayakan orang lain.
Sebelumnya, Polresta Bandung menemukan modus pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi. Kelompok pengedar menjualnya di daerah Baleendah dan Majalaya, Kabupaten Bandung. Polisi kemudian mengamankan empat pelaku.