Penjelasan MUI Soal Kriteria Orang Disebut Kafir

 Penjelasan MUI Soal Kriteria Orang Disebut Kafir

Tanggapi Ceramah Mama Ghufron, MUI Akan Bina dan Luruskan Pemahamannya (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Bagaimana definisi seseorang bisa disebut sebagai kafir? Apakah seseorang yang disebut kafir karena berbeda keyakinan atau berbeda secara amaliah?

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan melalui kajian mendalam dan komprehensif soal definisi kafir.

Dilansir dari laman resmi MUI melalui Ijtima Ulama ke-5 MUI yang diselenggarakan di Tegal, Jawa Tengah, mengeluarkan fatwa tentang hukum kriteria pengkafiran.

Berikut kriteria pengkafiran (dhawabit at-takfir) menurut fatwa MUI: Pertama, orang yang telah bersyahadat (beragama Islam) berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam dan orang yang keluar dari Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam, termasuk pernikahannya secara otomatis batal.

“Tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya, tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi, dan jika meninggal dalam keadaan kufur tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah,” jelasnya.

Kedua, kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan RasulNya. Di mana kafir ada empat macam, yakni: (1) Kafir inkar, mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya. (2) Kafir penolakan (juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya.(3) Kafir mu’anid, yaitu mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman. (4) Kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.

Ketiga, memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya sehingga ia dinilai kafir (keluar dari agama Islam).

Takfir merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk itu.

“Vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara,” sambungnya.

Kemudian yang keempat, muncul di tengah masyarakat dua sikap ekstrim. Antara lain menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir).

Kemudian, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir). “Umat Islam agar menghindarkan diri tidak terjebak ke dalam salah satu dari dua ekstrim tersebut, yaitu mengambil pendapat yang moderat (wasath),” ungkap fatwa MUI.

Kelima, vonis kafir sedapat mungkin dilakukan sebagai upaya terakhir dengan syarat dan prosedur yang sangat ketat.

Kecuali telah nyata dan meyakinkan melakukan satu dari tiga penyebab kekafiran sebagai berikut: Kekafiran I’tiqad (mukaffirat i’tiqadiyyah), segala macam akidah dan keyakinan yang bertentangan dengan salah satu rukun iman yang enam atau mengingkari ajaran Islam yang qath’i (al-ma’lum min ad-din bi ad-dharurah).

Kekafiran Ucapan (mukaffirat qawliyyah), yaitu setiap ucapan yang mengandung pengakuan atas akidah kufur atau penolakan terhadap salah satu akidah Islam atau unsur pelecehan/penistaan agama baik aqidah maupun syariah.

Kekafiran Perbuatan (mukaffirat ‘amaliyyah), setiap perbuatan yang dipastikan mengandung indikator nyata akidah yang kufur.

Sementara itu, vonis kafir bisa ditetapkan setelah benar-benar memenuhi semua syarat-syarat pengkafiran sebagai berikut:

a.  Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan oleh orang mukallaf, yaitu orang yang sudah akil baligh, dan berakal;

b.  Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Jika ia dipaksa untuk mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap iman, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.

c.  Ucapan yang menyebabkan kekafiran itu bukan akibat dari ketidak stabilan emosi atau fikiran, misalnya karena terlampau senang atau sedih.

d. Sudah sampai padanya hujjah dan dalil-dalil yang jelas.

Sehingga apabila muncul penyebab kekafiran karena kebodohannya, misalnya karena ia tumbuh di tempat yang jauh dari jangkauan Islam, atau baru saja masuk Islam, maka tidak boleh baginya divonis kafir. []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *