Penjelasan Imam Syafi’i Mengenai Hukum Bersuci Bagi Disabilitas

 Penjelasan Imam Syafi’i Mengenai Hukum Bersuci Bagi Disabilitas

Wudhu Bersuci (Ilustrasi/ Istimewa)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Bersuci dalam Islam merupakan hal yang wajib. Sebab setiap muslim wajib hukumnya melaksanakan shalat lima waktu. Sementara syarat sah shalat, ia harus bersih dari hadast besar dan hadast kecil.

Lantas bagaimana dengan kelompok disabilitas yang mereka tidak memiliki tangan atau kaki, layaknya orang normal pada umumnya, yang bisa leluasa melakukan aktifitas bersuci atau wudhu dengan mudah?

Mengenai hal ini Imam Syafi’i menjelaskan bahwa selama orang yang bersangkutan mampu melakukan istinjak atau wudhu, maka hukumnya wajib. Yang dimaksud mampu menurut Imam Syafi’i termasuk menyewa orang untuk membantu atau meminta bantuan keluarga atau orang lain.

Adapun yang dimaksud mereka yang tidak mampu adalah mereka yang benar-benar tidak mampu melakukannya sendiri, juga tidak mampu membayar orang lain untuk membantunya serta tidak bisa meminta bantuan dari keluarga atau orang lain.

“Pikirannya Imam Syafi’i yang dimaksud tidak mampu itu termasuk tidak mampu membayar orang lain untuk membantu dan tidak mampu meminta tolong orang lain,” kata KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) dalam pengajian fiqih disabilitas yang diunggah akun YouTube Krapyak TV dilansir Rabu (27/12/2023).

Jadi pikirannya Imam Syafi’I dalam kasus ibadah haji, lanjut Gus Baha, misalnya ada orang gak punya kaki, tapi ia bisa menyewa orang untuk menuntunnya melaksanakan ibadah haji, baik itu lewat membayar orang atau atas bantuan sukarela dari keluarga, maka tetap wajib hukumnya ia haji.

“Begitu juga di bab istinjak, wudhu, dan seterusnya. Karena kata mustatik, istilah mampu itu, ya termasuk dengan asumsi mampunya dengan pertolongan orang lain. Baik orang lain itu disewa, atau sukarelawan atau lewat bantuan keluarga,” jelasnya.

Dengan demikian menurut Imam Syafiii, kalau ada orang disabilitas yang susah ke kamar mandi, tapi dia bisa karena dibantu, maka ketentuan istinjaknya wajib. Begitu pula dengan hukum ambil wudhu wajib, dan semuanya wajib.

“Karena dia, dianggap mampu, karena ada pembantunya atau orang lain,” tandas Gus Baha. []

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *