Penjelasan Gus Baha Soal Beberapa Perempuan yang Haram Dinikahi
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Ulama pakar turats klasik, KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan ada beberapa perempuan yang haram dinikahi.
Disebutkan ada tiga golongan perempuan yang hukumnya haram untuk dinikahi seorang pria.
Pertama, karena faktor nasab. Kedua, karena ar-radh’ah (persusuan). Ketiga mushoharoh (hubungan kekeluargaan sebab adanya ikatan pernikahan, misal mertua dan anak tiri).
Dari faktor nasab, Gus Baha menjelaskan ada tujuh jenis perempuan haram dinikahi. Antara lain; ibu, putri, saudara putri, bibi dari bapak, ammah (paman dan bibi dari jalur ayah), kholah (paman dan bibi dari jalur ibu), keponakan dari saudara lelaki, keponakan dari saudara perempuan.
“Ini disebut haram karena nasab. Nasab karena gen,” kata KH Ahmad Bahauddin Nursalim dalam video yang diunggah akun TikTok @niatingsun, Kamis (10/11).
Selanjutnya kata Gus Baha, perempuan yang haram dinikahi karena faktor persusuan atau radh’ah.
Dalam hukum fikih saudara perempuan yang diikat oleh ikatan persusuan haram dinikahi.
“Kita tahu dalam hukum Islam, radh’ah adalah sama dengan nasab. Jadi, ibu yang pernah menyusui kamu dan persusuan berarti menjadi saudara kamu,” jelasnya.
Adapun faktor ketiga yaitu mushoharoh atau ikatan mertua dengan menantu.
“Nomor tiga yang haram dinikahi karena musuharoh. Karena bisa jadi pagi ini misalnya saya nikah dengan Sri ibunya dia menjadi mertua otomatis nikahi haram untuk dinikahi,” tandasnya. []