Penjelasan Fikih Suami Meminum ASI, Menjadi Saudara Sepersusuan Anaknya?

 Penjelasan Fikih Suami Meminum ASI, Menjadi Saudara Sepersusuan Anaknya?

Siapa yang Berhak Memberi Nama Anak? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Istri yang sedang dalam masa menyusui anaknya yang masih bayi, kemudian sang suami tidak sengaja menelan air susu (ASI) istrinya, apakah suami tersebut menjadi saudara sepersusuan dengan anaknya. Bagaimana fikih Islam memandangnya?

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud menyebutkan

حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ مُطَهَّرٍ أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ الْمُغِيرَةِ حَدَّثَهُمْ عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنٍ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَا رِضَاعَ إِلَّا مَا شَدَّ الْعَظْمَ وَأَنْبَتَ اللَّحْمَ فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا تَسْأَلُونَا وَهَذَا الْحَبْرُ فِيكُمْ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَنْبَارِيُّ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِي مُوسَى الْهِلَالِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَاهُ وَقَالَ أَنْشَزَ الْعَظْمَ

“Telah menceritakan kepada kami Abdussalam bin Muthahhar bahwa Sulaiman bin Al Mughirah, menceritakan kepada mereka dari Abu Musa dari ayahnya dari Ibnu Abdullah bin Mas’ud dari Ibnu Mas’ud, ia berkata; Tidaklah (dianggap) persusuan kecuali yang dapat menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.

Abu Musa berkata; jangan kalian bertanya kepada kami sementara orang alim ini berada di antara kalian. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman Al Anbari, telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sulaiman bin Al Mughirah dari Abu Musa Al Hilali.

Dari ayahnya dari Ibnu Mas’ud dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan makna yang sama dengannya, dan ia berkata; serta menumbuhkan tulang.

Bukan Menjadi Saudara Sepersusuan

Dilansir dari Republika.co.id, ukuran sebenarnya bukan bayi menghisap puting, melainkan bayi meminum ASI. Bila disusui, namun tidak keluar ASI-nya tidaklah termasuk penyusuan yang menimbulkan kemahraman.

Sebaliknya, meski tidak melakukan penghisapan lewat puting susu, namun ASI dimasukkan ke dalam botol dan dihisap oleh bayi atau diminumkan. ASI itu masuk ke dalam perut bayi, maka hal itu sudah termasuk penyusuan.

Namun harus dipastikan ASI itu benar-benar masuk ke dalam perut, bukan hanya sampai di mulut atau di lubang hidung atau lubang kuping namun tidak masuk ke perut.

Ulama sepakat penyusuan yang menyebabkan kemahraman itu terjadi jika dilakukan sebanyak lima kali penyusuan atau lebih. Mereka berbeda pendapat jika jumlahnya kurang dari itu.

Madzhab Hanafi dan Maliki mengatakan satu kali penyusuan yang sempurna telah menyebabkan kemahraman. Sedangkan madzhab Syafi’i dan Hanbali mensyaratkan haruslah lima kali penyusuan.

Hitungan satu kali penyusuan bukanlah berapa kali bayi mengisap atau menyedot ASI, namun yang dijadikan hitungan untuk satu kali penyusuan adalah bayi menyusu hingga kenyang. Sementara itu, berdasarkan firman Allah SWT. dalam QS al-Baqarah 233 usia anak susuan tidak lebih dari dua tahun.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *