Pengurus LBH GP Ansor Periode 2024-2029 Resmi Dikukuhkan

Pengukuhan Pengurus LBH Ansor
HIDAYATUNA.COM – Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor periode 2024-2029 resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta, pada Minggu, 13 Oktober 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum GP Ansor, H. Addin Jauharuddin, dan Sekretaris Jenderal, H. A. Rifqi Al Mubarok. Selain itu, perwakilan dari berbagai lembaga negara, termasuk PBNU, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan organisasi advokat turut hadir.
Muannas Alaidid, Ketua Panitia Pengukuhan, bersama Sekretaris Panitia, Herlin Susanto, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini dengan baik. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, terutama panitia yang bekerja keras meski dengan persiapan yang terbatas.
Pengukuhan ini menandai berakhirnya masa kepengurusan LBH GP Ansor periode 2019-2024, yang dipimpin oleh Abdul Qodir. Kini, kepemimpinan LBH diserahkan kepada Dendy Zuhairil Finsyah sebagai Ketua dan Taufik Hidayat sebagai Sekretaris untuk periode 2024-2029.
Dendy Zuhairil Finsyah menegaskan bahwa LBH GP Ansor akan terus berkomitmen bekerja secara profesional dan tetap aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. “Kami akan fokus pada penguatan jaringan dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama di bidang penegakan hukum dan penyadaran hukum,” ujar Dendy.
Dendy juga menambahkan bahwa LBH Ansor akan berperan dalam memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan akses terhadap keadilan (access to justice), sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Rencana Pengembangan LBH GP Ansor
LBH Ansor ke depan akan melakukan konsolidasi gagasan untuk menghadapi berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat dengan pendekatan yang objektif. Selain itu, mereka berencana membuka cabang di daerah-daerah yang belum memiliki LBH Ansor. Tujuannya adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama mereka yang rentan dan terdzolimi.
Tak hanya itu, LBH GP Ansor juga akan memperluas jangkauannya ke delapan negara luar negeri, di antaranya Mesir, Taiwan, Malaysia, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Timor Leste, dan Arab Saudi. Pembukaan cabang-cabang di luar negeri ini didasari oleh peningkatan kasus hukum yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Pengembangan ini sejalan dengan amanah Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.