Pengobatan Dokter versus Zaman Nabi

Siapa Ilmuwan Pertama yang Mengenalkan Ilmu Bedah? (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM – Hadis-hadis yang berkaitan dengan kesehatan, yang memahami dan menguasai adalah para dokter. Saya terbiasa memahami hadis Nabi melalui para ulama yang ahli. Demikian pula hadis-hadis hukum tentu dikuasai oleh ulama Fikih.
Jika ada pengobatan di zaman Nabi, lalu saya tanyakan ke dokter ternyata aman dan bagus, maka saya jalankan. Kalau tidak, maka saya belum berani.
Misalnya dulu di zaman Nabi ada yang meminum kencing onta untuk sakit perut. Secara medis membahayakan maka saya tidak meminumnya.
Nabi memang membolehkan bertanya dan berobat kepada ahli kesehatan meskipun beda agama. Seperti riwayat yang dikutip oleh Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir:
ﺃﺧﺮﺝ ﺣﻤﻴﺪ ﺑﻦ ﺯﻧﺠﻮﻳﺔ ﺃﻥ ﺃﻧﺎﺳﺎ ﺟﺎﺅﻭا ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺼﻄﻔﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ اﻷﻧﺼﺎﺭ ﻓﻘﺎﻟﻮا ﺇﻥ ﺃﺧﺎﻧﺎ اﺳﺘﺴﻘﻰ ﺑﻄﻨﻪ ﺃﻓﺘﺄﺫﻥ ﻟﻨﺎ ﺃﻥ ﻧﺪاﻭﻳﻪ ﻗﺎﻝ ﺑﻤﺎﺫا ﻗﺎﻝ ﻳﻬﻮﺩﻱ ﻫﻨﺎ ﻳﺸﻖ ﺑﻄﻨﻪ ﻓﻜﺮﻩ ﺫﻟﻚ ﻭﻗﺎﻝ ﻻ ﺁﺫﻥ ﺣﺘﻰ ﺟﺎﺅﻭﻩ ﻣﺮﺗﻴﻦ ﺃﻭ ﺛﻼﺛﺎ ﻭﻓﻲ ﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﻳﺄﺑﻰ ﺣﺘﻰ ﻗﺎﻝ اﻓﻌﻠﻮا ﻓﺪﻋﻮا ﻟﻪ اﻟﻴﻬﻮﺩﻱ ﻓﺸﻖ ﺑﻄﻨﻪ ﻭﻧﺰﻉ ﻣﻨﻪ ﻓﺮﺧﺎ ﻋﻈﻴﻤﺎ ﺛﻢ ﻏﺴﻞ ﺑﻄﻨﻪ ﺛﻢ ﺧﺎﻃﻪ ﺛﻢ ﺩاﻭاﻩ ﻓﺼﺢ ﻭﺑﺮﺉ ﻓﺮﺁﻩ اﻟﻤﺼﻄﻔﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻫﻮ ﻣﺎﺭ ﺑﺎﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﻟﻴﺲ ﺫﻟﻚ ﺑﻔﻼﻥ ﻗﺎﻟﻮا ﺑﻠﻰ ﻓﻘﺎﻝ اﺩﻋﻮﻩ ﺇﻟﻲ ﻓﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﺑﻄﻨﻪ ﻓﻮﺟﺪﻩ ﻗﺪ ﺻﺢ ﻓﻘﺎﻝ ﺇﻥ اﻟﺬﻱ ﺧﻠﻖ اﻟﺪاء ﺟﻌﻞ ﻟﻪ ﺩﻭاء ﺇﻻ اﻟﺴﺎﻡ
Artinya :
Para Sahabat Ansor minta izin kepada Nabi shalallahu alaihi wa sallam karena ada yang sakit perut. Nabi tanya: “Diobati dengan apa?” Ada orang Yahudi yang membedah perut. Nabi tidak suka, hingga mereka minta izin 3x. Kemudian orang Yahudi ini membedah perutnya dan mengeluarkan seperti telor besar (mungkin sejenis tumor), lalu dibersihkan, dijahit dan sembuh.
Nabi melihatnya lewat di Masjid. Nabi tanya: “Apakah Fulan ini yang sakit itu?” Ya, kata para sahabat. Nabi melihat perutnya dan sembuh. Nabi bersabda: “Allah yang menurunkan penyakit juga menurunkan obatnya, kecuali mati”
Pujian syair Arab bahwa dokter adalah orang yang cerdas:
ﺇﻥ اﻟﻄﺒﻴﺐ ﻟﺬﻭ ﻋﻘﻞ ﻭﻣﻌﺮﻓﺔ • ﻣﺎ ﺩاﻡ ﻓﻲ ﺃﺟﻞ اﻹﻧﺴﺎﻥ ﺗﺄﺧﻴﺮ
Sungguh Dokter itu orang yang cerdas dan banyak pengetahuan, selama pasien belum waktunya mati.