Pengesahan UU Pesantren Disambut Meriah: Menteri Agama Bersyukur

 Pengesahan UU Pesantren Disambut Meriah: Menteri Agama Bersyukur

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – DPR RI sudah melakukan pengesahan Rancangan Undang-undang Pesantren menjadi Undang-undang (UU) pada Selasa (24/9/2019) melalui keputusan yang diambil melalui Rapat Paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta.

Pengesahan RUU Pesantren menjadi UU itu dihadiri Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebagai perwakilan pemerintah, mengaku bersyukur atas pengesahan RUU Pesantren tersebut. “Semua lulusan pesantren termasuk salaf, yang tidak menggunakan kurikkulum umum, bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi,” ungkapnya.

Setelah itu, Panja RUU Pesantren sudah melakukan perubahan nama dari awalnya bernama RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Pesantren. Tidak hanya itu, RUU Pesantren turut mengatur dana abadi pesantren tetap menjadi bagian dari dana pendidikan.

Di sisi lain, dalam pengesahan RUU Pesantren itu Ali menjelaskan bahwa proses pembelajaran Pesantren memiliki ciri yang khas, dimana ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan tetap memenuhi jaminan mutu pendidikan.

“Panja RUU Pesantren sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam menyusun peraturan melalui mekanisme rapat dan pendapat. Salah satunya adalah mengundang seluruh perwakilan ormas Islam dan perwakilan pesantren yang ada di Indonesia. Seluruh aspirasi sudah kami tampung. Termasuk usul dari Muhammadiyah sudah kita tampung,” katanya.

Bagi Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah bertindak sebagai pimpinan sidang kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut untuk menyetujui pengesahan RUU Pesantren menjadi UU. “Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dapat disetujui dan dapat disahkan sebagai UU?” tanyanya.

“Setuju,” jawab seluruh anggota yang hadir. Kemudian ia mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RUU Pesantren.

Pengesahan ini disambut meriah dan mereka bertepuk tangan usai ketuk palu dari Wakil Ketua DPR itu. Sebelum pengesahan, RUU Pesantren ini tak kalah kontroversialnya dengan RUU lain seperti RUU KPK maupun RKUHP yang kemudian jadi perdebatan di masyarakat.

Saat pembahasan berlangsung, dua organisasi besar Islam di Indonesia, PBNU dan PP Muhamamadiyah punya pendapat yang berbeda mengenai RUU Pesantren. PP Muhammadiyah bahkan baru-baru ini berkirim surat ke DPR agar anggota dewan bisa menunda pengesahan RUU Pesantren tersebut.

Mereka menilai RUU Pesantren tidak mengakomodasi aspirasi seluruh ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren. Tidak dijelaskan secara gamblang mengenai poin pasal yang menjadi polemik.

PP Muhammadiyah juga mengusulkan agar materi RUU Pesantren dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara PBNU sebaliknya, mendukung RUU Pesantren. PBNU menilai isi keseluruhan RUU tersebut dinilai sudah mengakomodir keberagaman pesantren di Indonesia.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *