Pengertian Riba, Jenis-Jenis Riba dan Jenis Barang Ribawi
HIDAYATUNA.COM – Sistem operasional lembaga keuangan syariah dalam teori dan praktiknya sangat menjauhi riba. Sebab dalam syariat Islam hukum riba adalah haram.
Menurut bahasa, riba memiliki makna ziyadah atau tambahan. Sedangkan menurut istilah riba bisa diartikan bertambahnya harta pokok tanpa adanya suatu transaksi seperti jual beli. Kemudian hartanya tersebut menjadi bertambah atau berkembang.
Dalam pengertian lain, riba dapat dimaknai sebagai pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Sedangkan untuk jenisnya, riba terbagi menjadi dua bagian yakni riba pada utang piutang dan riba pada jual beli.
1. Riba utang piutang
Riba pada utang piutang dibagi menjadi dua jenis, yaitu
a. Riba qardh
Riba qardh memiliki pengertian suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang. Contoh dari riba qardh yaitu pengenaan bunga pada penerimaan pinjaman.
b) Riba jahiliyyah
Disebut riba jahiliyyah yaitu saat utang dibayar lebih dari pokoknya disebabkan peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang telah ditetapkan. Contohnya pengenaan bunga pada transaksi credit card.
2. Riba jual beli
Riba pada jual beli dibagi menjadi dua jenis yaitu
a) Riba fadhl
Riba fadhl merupakan riba yang disebabkan akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan sama waktu penyerahannya.
Pada praktik pertukaran tersebut kiranya mengandung gharar atau ketidakjelasan bagi kedua pihak yang bertransaksi atas barang yang dipertukarkan.
Hal itu akan menimbulkan kerugian diantara satu pihak dengan pihak lainnya. Contohnya jual beli valas (valuta asing) yang tidak dilakukan secara tunai.
b) Riba nasi’ah
Riba nasi’ah merupakan riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untuk muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya. Contohnya pembayaran bunga kredit, deposito, tabungan, giro.
Selain macam-macam riba, kiranya hal yang perlu diketahui selanjutnya adalah jenis-jenis barang ribawi. Jenis barang ribawi diantaranya, emas, perak (baik dalam bentuk uang atau bentuk lainnya), bahan makanan pokok, dan bahan makanan tambahan.
Sementara jika barang ribawi tersebut dikaitkan dengan sistem yang ada di perbankan syariah, maka tukar menukar antar barang ribawi terdapat beberapa ketentuan.
Pertama, jual beli antara barang ribawi sejenis haruslah dalam jumlah serta kadar yang sama, dan barang tersebut harus diserahkan saat transaksi jual beli.
Misalnya, rupiah dengan rupiah, jika Rp 15.000 juga harus ditukar dengan besaran nilai Rp 15.000 dan diserahkan ketika tukar menukar.
Kedua, jual beli antara barang-barang ribawi yang tidak sejenis diperbolehkan dengan jumlah dan kadar yang berbeda. Namun dengan syarat barang diserahkan pada saat akad jual beli. Misalnya,uang Rp 10.000 dengan uang 1 dollar Amerika.
Ketiga, jual beli barang ribawi dengan bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah ataupun untuk diserahkan pada saat akad. Misalnya, mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian.
Keempat, jual beli antara barang-barang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada saat akad. Misalnya pakaian dengan barang elektronik.
Dari beberapa ulasan di atas, tentu sudah seyogyanya sebagai seorang muslim harus lebih berhati-hati dalam hal bertransaksi, agar terhindar dari aktivitas riba tersebut.
Pengetahuan sangat penting menjadi dasar dalam bermuamalah ataupun beribadah. Hingga kemudian antara teori dan praktiknya dalam kehidupan sehari-hari bisa berjalan sesuai dengan ketentuan syariat agama Islam.