Pengertian dan Perbedaan Pandangan tentang Nasikh Mansukh

 Pengertian dan Perbedaan Pandangan tentang Nasikh Mansukh

Konsep nasikh dan mansukh merupakan pembahasan yang sangat vital bagi seorang mufassir untuk menghindari kekeliruan dan kesalahan dalam menangkap maksud al-Quran.

Masalah nasikh dan mansukh, selama ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama mufassirin, yaitu antara ulama yang mendukung dan menolaknya. Bagaimanapun penetapan suatu hukum Islam, bukan berarti sudah menjadi suatu keputusan akhir, bisa saja keputusan itu berubah seiring perkembangan dan perubahan sejarah.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama mufassirin tentang ada tidaknya nasakh dalam al-Quran, perlu digaris bawahi pada umumnya ulama ittifaq tentang terjadinya naskh dalam al-Quran.

Pengertian Nasikh Mansukh

Quraish Shihab, melalui penelitiannya menemukan kata nasakh di dalam al-Quran dalam berbagai bentuk sebanyak empat kali, yaitu : Q.S. al-Baqarah: 106, al-A`raf: 154, al-Hajj: 52, dan al-Jatsiyah: 29.4

Pengertian naskh secara etimologis memiliki beberapa pengertian, yaitu :

penghapusan/pembatalan (al-izalah atau al-ibthal), pemindahan (al-naql), pengubahan/penggantian (al-ibdal), dan pengalihan (al-tahwil atau al-intiqal).5 Berkaitan dengan pengertian tersebut, maka nasikh (isim fa`il) diartikan sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan, dan memalingkan. Sedangkan mansukh (isim maful) adalah sesuatu yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, diganti, dan dipalingkan.

Terdapat perbedaan pendapat antara ulama mutaqaddimin dan mutaakhirin dalam mendefinisikan nasakh secara terminologis. Perbedaan pendapat tersebut bersumber pada banyaknya pengertian nasakh secara etimologi sebagaimana dijelaskan di atas.

Cakupan makna yang ditetapkan ulama mutaqoddimin di antaranya: 1) Pembatalan hukum yang ditetapkan sebelumnya dengan hukum yang ditetapkan kemudian; 2) Pengecualian/pengkhususan hukum bersifat `am/umum oleh hukum yang lebih khusus yang datang setelahnya; 3) Bayan atau penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar; 4) Penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.

Berdasarkan pada gugusan paparan di atas, ulama mutaqaddimin secara terminologis mengusung makna nasakh secara luas, yaitu tidak terbatas pada berakhir atau terhapusnya suatu hukum baru yang ditetapkan. Namun interprestasi nasakh yang diusung oleh mereka juga menyangkut yang bersifat pembatasan, pengkhususan, bahkan pengecualian.

Sementara menurut ulama mutaakhirin, nasakh adalah dalil yang datang kemudian, berfungsi untuk menggugurkan dan menghilangkan hukum yang pertama.

Dengan demikian mereka mempersempit ruang lingkup nasakh dengan beberapa syarat, baik yang menasakh maupun yang dinasakh. Lebih lanjut ulama mutaakhirin mendefinisikan nasakh sebagai berikut :

رَفْعُ حُكْمِ شَرْعِيٍّ بِدَلِيْلٍ شَرْعِيٍّ مُتَاَخِرٍ

“Mengangkat (menghapus) hukum syara` dengan dalil hukum (khatab) syara` yang datang kemudian”.

Atas dasar itu, dalil yang datang kemudian disebut nasakh (yang menghapus). Sedangkan hukum yang pertama disebut mansukh (yang terhapus). Sementara itu, penghapusan hukumnya disebut nasakh. Berdasarkan pengertian itu, para ulama mutaakhirin lebih mempersempit makna nasakh dengan mendefinisikannya sebagai amandemen sebuah ketentuan hukum atau berakhirnya masa berlakunya ketentuan hukum oleh hukum yang datang kemudian, sehingga hukum yang terdahulu tidak berlaku lagi.

Sementara itu, menurut az-Zarqani, sebagaimana dinukil Moh. Nur Ichwan, yang dimaksud dengan terminologi “menghapuskan” dalam definisi tersebut adalah terputusnya hubungan hukum yang dihapus dari seorang mukallaf dan bukan terhapusnya subtansi hukum itu sendiri.

Dalam arti bahwa semua ayat al-Quran tetap berlaku, tidak ada kontradiksi. Yang ada hanya pergantian hukum bagi masyarakat atau orang tertentu karena kondisi yang berbeda. Dengan demikian, ayat hukum yang tidak berlaku lagi baginya tetap berlaku bagi orang lain yang sama dengan kondisinya dengan mereka. (*)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *