Pengadilan Tinggi Prancis Resmi Larang Pemakaian Abaya Muslim di Sekolah
HIDAYATUNA.COM, Prancis – Pengadilan administratif tertinggi Perancis memutuskan bahwa larangan sekolah terhadap abaya, pakaian tradisional yang dikenakan oleh perempuan muslim adalah peraturan yang sah.
Dewan Negara, pengadilan tertinggi di Perancis yang menangani pengaduan terhadap otoritas pemerintah, mengatakan pihaknya menolak mosi yang diajukan oleh sebuah asosiasi yang menentang larangan yang ditetapkan pemerintah bulan lalu, dengan mengatakan bahwa hal tersebut tidak diskriminatif terhadap umat Islam.
Pemerintahan Emmanuel Macron mengumumkan bulan lalu bahwa mereka melarang abaya di sekolah-sekolah, mengklaim bahwa hal itu melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan yang telah melarang jilbab dengan alasan bahwa itu merupakan bentuk afiliasi agama.
Namun sebuah asosiasi yang mewakili umat Islam mengajukan mosi ke Dewan Negara, pengadilan tertinggi Perancis untuk mengajukan keluhan terhadap otoritas negara, atas perintah yang menentang larangan abaya.
Asosiasi tersebut berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat diskriminatif dan dapat memicu kebencian terhadap umat Islam, serta profil rasial.
Dewan Negara telah memeriksa mosi tersebut, yang diajukan oleh Aksi untuk Hak-Hak Umat Islam (ADM), sejak Selasa, dan memutuskan untuk mempertahankan larangan tersebut pada hari Kamis.
Dewan Kepercayaan Muslim Perancis (CFCM), yang dibentuk untuk mewakili umat Islam di hadapan pemerintah, memperingatkan bahwa pelarangan abaya dapat menciptakan risiko diskriminasi yang meningkat dan mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan keluhan mereka sendiri ke Dewan Negara. []