Pengacara Prancis Perjuangkan Haknya Memakai Jilbab di Pengadilan

 Pengacara Prancis Perjuangkan Haknya Memakai Jilbab di Pengadilan

Pengacara Prancis Perjuangkan Haknya Memakai Jilbab di Pengadilan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Seorang pengacara perempuan muslim di Prancis tengah memperjuangkan haknya memakai jilbab. Di banyak negara, sejumlah wanita Muslim bisa mengatasi persolan tentang stereotip dan diskriminatif.

Ia adalah Sarah Asmeta. Dirinya terus memperjuangkan masalah yang menjadi perdebatan tentang identitas dan imigrasi. Meskipun pengacara Muslim berusia 30 tahun itu mengenakan jilbab di tempat kerjanya. Namun ia dilarang Dewan Pengacara setempat untuk mewakili klien di ruang sidang.

Asmeta adalah orang pertama di keluarganya yang melanjutkan studi di bidang hukum. Dia juga orang pertama di sekolah hukumnya IXAD di kota utara Lille yang mengenakan jilbab.

“Saya tidak dapat menerima gagasan bahwa di negara saya. Untuk menjalankan profesi, saya harus melepas hijab saya sendiri,” kata Asmeta kepada Reuters, dilansir dari About Islam, Jumat (25/02/2022).

Pengadilan tertinggi Prancis berencana akan memutuskan kasus Asmeta dalam keputusan yang dapat menjadi preseden nasional. Kemudian akan bergema di negara di mana jilbab telah menjadi masalah dalam perdebatan tentang identitas dan imigrasi.

Sebagai informasi, saat ini di Prancis, mayoritas Dewan Pengacara, termasuk yang terbesar di Paris. Memiliki aturan internal yang tidak mengizinkan simbol agama seperti jilbab.

Dari Dewan Pengacara yang mewakili 75% praktisi, 56% telah melarang simbol agama untuk dikenakan dengan gaun, menurut survei Poirret.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *