Penetapan Fatwa Halal, Azyumardi: Pelibatan Ormas Harus Dibatasi
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Cendekiawan Muslim Prof Azyumardi Azra menilai keterlibatan Ormas Islam dalam penetapan fatwa halal sebagaimana tercantum dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus dibatasi.
Menurutnya, selain Majelis Ulama Indonesia (MUI), dua ormas Islam sudah cukup sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal.
“Harus ada semacam klasifikasi dan kualifikasi, jadi tidak semua ormas Islam biar tidak menimbulkan kekacauan. Kalau bisa ya paling banyak dua atau tiga ormas,” ujar Azyumardi Azra dikutip Kamis (20/2/2020).
Selama ini, lanjutnya, MUI melalui komisi fatwa menjadi satu-satunya pihak yang menetapkan kehalalan suatu produk. Ia juga tidak sepakat jika hanya komisi fatwa MUI yang dapat menetapkan fatwa halal. Sebab ini wujud monopoli. Ia menegaskan segala bentuk monopoli menurutnya tidak baik.
Namun, menurut Azra, jika semua ormas Islam berbadan hukum diberi wewenang untuk penetapan fatwa halal. Menurutnya, ini bisa menimbulkan masalah. Misalnya, terkait standardisasi penetapan fatwa halal dan sebagainya sehingga akan menyulitkan koordinasi.
“Ormas Islam kan banyak sekali. Bisa menimbulkan masalah dalam hal ukuran-ukurannya dan sebagainya,” jelasnya.
Maka dari itu, ia menyarankan, “harus kalau bisa dua atau tiga (lembaga). Tapi harus diberikan wewenang oleh pemerintah,” tandasnya.