Pendapat Ulama Tentang Aborsi dalam Islam
Aborsi dalam bahasa Arab disebut juga dengan Al-ijhadh; Isqath (الإجهاض ؛ إسقاط Abortion). Sepakat seluruh ulama menggugurkan kandungan (Aborsi) tanpa sebab ‘Udzur jika usia kandungan sudah mencapai setelah umur 120 hari dari awal kehamilannya maka hukumnya adalah “Haram”. Bagi pelakunya yang menggugurkan dan yang meminta digugurkan dapat dikenai dengan hukum pidana, sama hukumnya seperti pelaku pembunuhan (menghilangkan nyawa orang lain). Allah Swt berfirman:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا ……
Artinya: “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain (bukan karena Qishash) atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi (pelaku zinah yang sudah menikah, Teroris, Begal [Mafia], gembong Narkoba, dll), maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya….” (QS. Al-maidah [5] : 32)
Jangankan membunuh manusia yang sangat diharamkan, merubah ciptaan Allah saja seperti operasi pelastik (kecantikan) pada manusia tanpa sebab ‘udzur Syar’i, adalah diantara perbuatan yang di laknat oleh Allah Swt, sebagaimana Firman-Nya:
لَعَنَهُ اللهُ وَقَالَ لأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادَكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا . وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلأَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبَينًا. يَعِدُهُمْ وَيُمَنِّيهِمْ وَمَايَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلاَّ غُرُورًا . أُوْلاَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَلاَيَجِدُونَ عَنْهَا مَحِيصًا .
Artinya: “(Perbuatan) yang dila’nati Allah dan syaitan itu mengatakan (mengajak manusia): “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka. Mereka itu tempatnya Jahannam dan mereka tidak memperoleh tempat lari dari padanya” (QS. An-Nisa’ [4] : 118-121)
Aborsi Menurut Empat Madzhab
- Madzhab Imam Hanafi
Hukumnya adalah “Mubah (boleh)” yaitu diperbolehkan menggugurkan kandungan (tanpa sebab ada ‘udzur) selagi belum ada tanda-tanda kehidupan, dan belum mencapai usia kandungan setelah berumur 120 hari, sebab janin yang belum mencapai usia ini belum dikatakan manusia, karena belum adanya ruh pada janin. Ada pendapat sebahagian ulama Madzhab ini hukumnya adalah “Makruh” jika menggugurkannya tanpa sebab ada ‘udzur. Namun jika dalam penggugurannya tanpa sebab ‘udzur malah mendatangkan mudorat maka hukumnya adalah berdosa.
Sebab-sebab ‘udzur diantaranya, dikhawatirkan karena mengancam kesehatan ibu sebab penyakit yang ganas, atau dapat menyebabkan janin cacat, dan sebagainya. Sebagian ulama ini pula menyatakan mutlak hukumnya adalah “Mubah ; boleh” jika menggugurkan kandungan karena sebab ‘udzur (darurat).
- Madzhab Imam Malik
Menggugurkan kandungan menurut pendapat yang mu’tamad dalam madzhab ini hukumnya adalah “Haram” meskipun usia kandungan belum mencapai 40 hari. Karena seperma yang sudah masuk kedalam rahim wanita tidak boleh dikeluarkan. Sebahagian kecil ulama Madzhab ini memandangnya hanya “Makruh” saja. Namun mereka semua sepakat secara Ijma’ (الإجماع ; consensus [of Moslem legal scholars on a legal question]) jika kandungan yang digugurkan sudah ada ruh, maka mutlak hukumnya adalah “Haram”. Pendapat ini juga didukung oleh Imam Al-Ghazali dan Madzhab Zhahiriyah.
- Madzhab Imam Syafi’i
Diperbolehkan namun hukumnya adalah “Makruh” menggugurkan kandungan apabila sudah mencapai pada usia antara 40, 42, dan 45 hari dari awal kehamilannya, dengan syarat jika ada persetujuan dari suami dan isteri, dan jika tidak mendatangkan kemudoratan dalam penggugurannya. Namun jika usia kandungan seteleh diatas empat puluh harian (antara 40, 42, dan 45 hari dari awal kehamilan) digugurkan, maka mutlak hukumnya adalah “Haram”.
Menurut Imam Ar-Ramli “Boleh menggugurkan kandungan selama janin belum ada ruh. Dan mutlak hukumnya adalah “Haram” jika menggugurkan janin yang sudah memiliki ruh”. Pendapat ini sama dengan Madzhab Imam Hanafi.
Menurut Imam Al Ghazali “Menggugurkan kandungan mutlak hukumnya adalah “Haram”, ini sama dengan perbuatan pidana pembunuhan terhadap bakal calon janin manusia”
- Madzhab Imam Ahmad bin Hanbam (Hanabilah)
Pendapat madzhab Hanabilah sama dengan pendapat Madzhab Imam Hanafi. Mereka perpegang bolehnya menggugurkan kandungan selama masa 4 bulan pertama (120 hari) dari awal kehamilan. Namun jika janin berusia sudah mencapai lebih dari 120 hari atau sudah ada ruh (tanda-tanda kehidupan) hukumnya adalah “Haram”.
Aborsi yang diperbolehkan selagi usia kandungan belum mencapai setelah umur 120 hari dari awal kehamilannya (sebelum adanya ruh pada janin). Dan menggugurkan setelah janin berusia diatas 120 hari (sudah adanya ruh), maka hukumnya adalah “Haram”. Bagi pelakunya yang menggugurkan dan yang meminta digugurkan dapat dijerat dengan hukum pidana, sama hukumnya seperti pelaku pembunuhan (menghilangkan nyawa orang lain).
Diantara Aborsi yang boleh atau tidak boleh dilakukan diantaranya sebagai berikut:
- Malu karena hamil diluar nikah sebab perzinahan, meskipun usia wanita yang hamil masih anak dibawah umur. Maka hukumnya mutlak adalah “Haram”. Jika alasannya karena usia anak masih dibawah umur, masih sekolah, masih labil, dan lain sebagainya.
- Malu hamil karena sebab pemerkosaan dan usia wanita yang hamil masih dibawah umur atau sudah dewasa, maka menggugurkan kandungannya diperbolehkan.
- Sebab penyakit ganas (seperti penyakit Aids, Kanker, dan penyakit ganas lainnya). Namun jika usia janin sudah berusia diatas 120 hari (sudah adanya ruh), maka tidak boleh digugurkan dan hukumnya adalah tetap “Haram”.
- Bolehnya menggugurkan kandungan karena udzur yaitu karena alasan kesehatan, seperti dapat menyebabkan kematian sang Ibu, jika janin yang dikandung tidak digugurkan malah keduanya akan mati (anak dan ibunya).
Sumber:
- Fikih Perbandingan Madzhab Majelis Ta’lim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah
- kitab, Bujairimi Alkhatib, Syarah Shahih Muslim, Nihayah Almutaj, Tuhfatul Muhtaj Ibnu Hajar, Ihya’ Ulumuddin Imam Al-Ghazali, Alfiqhu Alislami Wa-Adillatuhu