Pendapat Fikih Soal Melihat Lawan Jenis yang Paling Hati-hati
HIDAYATUNA.COM – Berbicara mengenai lawan jenis, hati siapa yang tidak bergetar? Apalagi jika lawan jenis yang kita temui menarik hati. Hati-hati, ini bisa menarik syahwat dalam diri.
Bila sebelumnya saya menulis yang longgar-longgar sebagai penyeimbang. Sekarang waktunya menulis pendapat fikih yang hati-hati berkaitan dengan lawan jenis dan syahwat itu sendiri.
Ini sebagai penyeimbang kedua agar tidak melampaui batas. Berikut pandangan fikih soal melihat lawan jenis yang paling hati-hati karena berkaitan dengan syahwat.
Batasan Syahwat
Batasan syahwat adalah merasa terkesan dengan kecantikan atau ketampanan yang dilihat (أن يتأثر بجمال صورته). Ini adalah pendapat Imam Ghazali dan yang mengikutinya, semisal Syaikh Bajuri dalam Hasyiyahnya atas Ibni Qasim dan lain-lain.
Sensasi dalam Diri: Lelaki Melihat Lelaki
Dalam kasus lelaki dewasa melihat pemuda yang belum tumbuh jenggotnya (amrad). Maka ketika merasa bahwa yang dilihat tampan serta menikmati ketampanannya, dan dia bisa membedakan sensasinya dari melihat yang telah berjenggot.
Itulah syahwat yang membuatnya haram melihat meskipun tidak disertai niatan untuk berbuat yang tidak-tidak. Ini kasus lelaki melihat lelaki, apalagi lelaki melihat perempuan.
Laki-laki Haram Melihat Perhiasan Perempuan, Begitupun Sebaliknya
Laki-laki dilarang melihat apa pun dari tubuh perempuan, baik wajahnya, telapak tangannya, bahkan potongan kuku, rambut atau darah bekamnya sekalipun. Keharaman ini berlaku meskipun tidak ada syahwat dan aman dari fitnah.
Perempuan juga dilarang melihat apa pun dari tubuh laki-laki, bahkan potongan kuku, rambut atau darah bekamnya sekalipun. Keharaman ini berlaku meskipun tidak ada syahwat dan aman dari fitnah.
Ketika seorang wanita merasa dilihat oleh laki-laki, maka ia wajib menutup tubuhnya. Demikian juga ketika seorang lelaki merasa dilihat perempuan, maka ia wajib menutup tubuhnya.
Kewajiban menutup diri bagi laki-laki dari pandangan perempuan ini dijelaskan dalam Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi al-Bantani. Perempuan haram melihat bagian antara lutut dan pusar perempuan lainnya.
Demikian juga seorang lelaki haram melihat bagian antara lutut dan pusar lelaki lain. Keharaman ini berlaku meskipun tidak syahwat.
Jadi, tidak boleh pergi ke kolam renang. Itulah pendapat fikih yang paling hati-hati dan ideal.