Pendaftaran Nikah di KUA Tutup, 30 Ribu Pasangan Sudah Daftar Online
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin mengatakan bahwa pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April. Proses pendaftaran nikah kemudian dialihkan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.
Menurut Kamaruddin,hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, bukan berarti layanan pencatatan dan akad nikah berhenti. Layanan pencatatan dan akad terus berjalan untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April.
“Sekarang kita tidak menyelenggarakan layanan pernikahan bagi mereka yang terdaftar setelah 1 April. Calon pengantin (Catin) yang sudah mendaftar sebelum 1 April, jumlahnya besar sehingga masih terjadi peristiwa nikah,” jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, pada hari Senin (13/4/20).
Kamaruddin Amin menegaskan bahwa masih terjadinya prosesi nikah juga dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pihaknya juga memberlakukan aturan pelayanan akad dan pencatatan nikah saat ini hanya dilakukan di KUA hingga situasi darurat akibat Covid-19 usai.
Sementara itu data terbaru pendaftaran nikah yang masuk setelah 1 April juga tidak kalah banyaknya. Jumlah pendaftar pernikahan secara online melalui simkah.kemenag.go.id tercatat hampir sebanyak 30ribu calon pengantin.
“Pelayanan di KUA juga masih terus berjalan, meski secara online, kita berharap kondisi bisa segera normal sehingga masyarakat bisa menggelar akad nikah dalam suasana yang lebih meriah sebagaimana biasanya,” pungkasnya. (AS/Hidayatuna.com)