Penarikan Pajak dalam Pandangan Islam

 Penarikan Pajak dalam Pandangan Islam

The Power Of Receh, Sebuah Refleksi (Ilustrasi/Hidaytauna)

HIDAYATUNA.COM – Isu nasional yang berkembang mengenai penarikan pajak dari sembako, tampaknya mulai merambat ke kesehatan atau yang lainnya. Berbagai macam tanggapan masyarakat pun mencuat, kebanyakan dari masyarakat jelas kontra dengan isu kebijakan baru yang diwacanakan tersebut.

Tak terkecuali Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin Abdul Fatah. Mengenai hal tersebut, ia menyampaikan penjelasan tentang pajak dalam pandangan Islam dan apa hukum memungut pajak.

Dikutip dari Republika.co.id, Hasanudin menyampaikan bahwa pajak adalah urusan penguasa atau pemerintah sebuah negara. Tidak ada nash syar’i mengenai pajak, namun terdapat kaidah umum fiqih yang membolehkan penguasa membuat kebijakan apa pun selama mengandung maslahat. Kaidah itu ialah ‘tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah‘.

Kebijakan apa pun terutama pajak yang diterapkan oleh pemerintah, kata Hasanudin, bukan ditujukan untuk memeras, menyusahkan atau memberatkan rakyat. “Di sinilah letak pentingnya memperhatikan prinsip keadilan dalam melakukan pemungutan pajak,” ujar Guru Besar Ushul Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dilansir dari Republika.co.id.

Menurutnya, pajak merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Umat Muslim diperintahkan untuk taat kepada penguasa sebagaimana perintah dalam Alquran.

Dia menukil firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu…,” (QS An-Nisa Ayat 59).

Hukum membayar pajak adalah wajib jika dikembalikan pada hukum dasarnya, meski tidak termasuk kewajiban diniyah. Adapun penyaluran pajak tergantung pemerintah sesuai dengan kebutuhan bangsa dan masyarakat.

Hasanudin berujar bahwa uang pajak akan di kemanakan ialah urusan pemerintah sepenuhnya. Ia juga mengingatkan pemungutan pajak harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan.

Dalam hal ini, pajak dipungut tanpa menindas rakyat yang kurang mampu dan dengan besaran yang wajar. Pajak untuk orang dengan harta berlimpah atau berpenghasilan tinggi, tentu lebih besar dari pajak orang dengan penghasilan kecil.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *