Pemulihan Ekonomi, Peran Ahli Ekonomi Islam Dibutuhkan

 Pemulihan Ekonomi, Peran Ahli Ekonomi Islam Dibutuhkan

Sri Mulyani (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan global, ahli ekonomi diharapkan lebih berperan dalam menyumbangkan pemikiran-pemikiran. Terutama ahli ekonomi dari Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI).

Ketua Umum IAEI, Sri Mulyani mengatakan, tantangan kedepan akan terus meningkat sehingga para ahli ekonomi Islam diminta terus berperan aktif. Tentunya dalam berkontribusi melahirkan ide dan terobosan bagi kemajuan ekonomi.

“Ketidakmerataan pemulihan ekonomi di tingkat global menjadi tantangan kita semua, sehingga para ahli ekonomi Islam harus menyumbangkan ide pemikiran. Tentu dari konteks ekonomi syariah,” katanya dilansir dari Republika.co.id, Rabu (9/6/2021).

Ia meminta anggota IAEI dan pengurus untuk terus berkomitmen kuat pada program-program yang telah dirancang. Segala kegiatan harus dilaksanakan, namun karena masih dalam situasi pandemi, harus dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Wakil Ketua Umum VI DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Irfan Syauqi Beik kepada Republika.co.id menuturkan. Sejumlah program IAEI telah terlaksana sesuai rencana di antaranya, sinergi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terkait standarisasi program studi S1 untuk ekonomi dan keuangan syariah.

Beberapa upaya kolaborasi dan harmonisasi juga sudah disusun. Upaya ini utamanya ialah di bidang riset, teknis kerangka ekonomi syariah, industri halal, hingga teknologi 4.0 untuk industri syariah. Kemudian, program penguatan di sisi gerakan nasional wakaf bersama dengan rancangan penguatan literasi dan edukasi secara menyeluruh.

“Kita juga akan menjadi tuan rumah di sejumlah acara internasional yang memungkinkan kita memahami dinamika pasar internasional sehingga, Indonesia bisa meningkatkan peran. Baik dari sisi pemikiran, fatwa, yang bisa berpengaruh pada dunia internasional,” katanya dikutip dari Republika.co.id.

Dengan begitu, Indonesia tidak hanya sebagai konsumen fatwa tapi juga memengaruhi perumusan fatwa. Peran ini kemudian juga akan dapat meluas hingga ke sisi teknis kegiatan ekonomi dan keuangan syariah secara global.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *