Pemprov DKI Imbau Masyarakat Ikuti Seruan MUI-DMI untuk Shalat Id di Rumah
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sejalan dengan diterbitkannya surat seruan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat Hari Raya Idul Fitri atau shalat Id di rumah masing masing, bukan di masjid atau lapangan.
“Pemprov DKI Jakarta, MUI DKI Jakarta, DMI DKI Jakarta, dan seluruh stakeholder terkait lainnya sudah berkoordinasi dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk shalat Id di rumah saja bersama keluarga masing-masing,” kata Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat dalam sebuah keterangan, Senin (18/5/20).
Hendra mengatakan pihaknya berharap masyarakat tetap mematuhi aturan PSBB demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
“Pemprov DKI tetap mengimbau dan menyerukan kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tetap selalu mematuhi aturan PSBB yang berlaku demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama,” ucapnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta sebelumnya telah mengeluarkan seruan bersama agar warga Jakarta melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
“Diserukan kepada seluruh umat Islam dan pengurus masjid/ mushala se-DKI Jakarta untuk tetap beribadah ldul Fitri dengan menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah besar,” dikutip dari seruan bersama MUI dan DMI DKI Jakarta.
Selain dari pada hal tersebut MUI-DMI Jakarta dalam surat seruan yang diterbitkan juga mengimbau agar tidak ada acara takbir keliling pada Idul Fitri kali ini. Takbir keliling dapat digantikan dengan bertakbir di masjid/mushala dengan pengeras suara dan tetap memperhatikan peraturan PSBB. (AS/Hidayatuna.com)