Pemotongan UKT Batal, Wamenag: Pemerintah Fokus Atasi Covid-19

 Pemotongan UKT Batal, Wamenag: Pemerintah Fokus Atasi Covid-19

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menanggapi kabar tentang kebijakan batal-nya pemotongan UKT (Uang Kuliah Tunggal) sebesar 10%.

Melalui sambungan pertemuan virtual dalam talkshow bertajuk OBSESI yang digelar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam pada Senin 5 Mei 2020, Wamenag mengatakan bahwa Kemenag saat ini mempertimbangkan kembali rencana kebijakan pemotongan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTKIN) tersebut dikarenakan adanya pemotongan anggaran Kemenag sebesar 2,6 triliun guna penanggulangan nasional Covid-19.

“Itu jumlah yang tidak sedikit, sehingga kami mempertimbangkan kembali (pemotongan UKT),” ujar Wamenag, dikutip hidayatuna.com, Selasa (5/5/20).

Menurut Wamenag, program nasional penanggulangan Covid-19 adalah hal yang lebih besar untuk didahulukan karena bertujuan menyelamatkan umat manusia.

Penanggulangan Covid-19 saat ini menjadi prioritas pemerintah yang dibagi dalam tiga fokus utama, yakni menghentikan penyebaran virus, memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak dan memberikan stimulus ekonomi pada para pelaku usaha.

Oleh karena itu, Wamenag berharap mahasiswa PTKIN dapat memahami hal tersebut.

Wamenag menyampaikan .meskipun tidak ada pemotongan UKT 10 persen, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terdampak pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Rektor masing-masing.

“Bila ada mahasiswa yang keberatan untuk membayar UKT secara full, bisa mengajukan keringanan atau UKT banding kepada Rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan,” ujar Wamenag. (AS/Hidayatuna.com)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *