Pemilu Al-Quds Mendapat Hambatan dari Pemerintah Israel

HIDAYATUNA.COM, Ramallah – Pemilihan Umum (Pemilu) Otoritas Palestina menemui hambatan, setelah Pemerintah Israel tidak memberikan izin kepada warga Al-Quds untuk menentukan hak suaranya dalam Pemilu Palestina di kota Al-Quds.
Menurut surat kabar Yediot Ahronot, Pemerintah Israel memutuskan untuk mengabaikan permintaan Otoritas Palestina tersebut setelah mendiskusikannya dengan pejabat tinggi, demikian dikutip dari Pusat Informasi Palestina (Palinfo), Senin (30/12/2019).
Dalam keterangan Pusat Informasi Palestina (Palinfo) itu menyampaikan bahwa, keputusan final untuk tidak merespon baik positif maupun negatif terhadap Otoritas Palestina sehingga bisa menggagalkan Pemilu Palestina di Al-Quds.
Sebelumnya, Otoritas Palestina telah mengajukan surat kepada pihak Pemerintah Israel terkait dengan permintaan izin adanya Pemilu dan meminta agar tidak mengganggu jalannya Pemilu di kota Al-Quds.
Presiden Otoritas Palestina, Mahmud Abbas menolak menerbitkan peraturan presiden untuk menggelar Pemilu Palestina, sampai terbitnya izin dari Israel, sementara Hamas dan faksi-faksi Palestina lain memintanya untuk segera menerbitkan perpres, sehingga warga Al-Quds bisa turut berpartisipasi dalam pemilu.