Pemerintah Mulai Terapkan UU Jaminan Produk Halal
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan UU Jaminan Produk Halal (JPH) hari ini. Hal itu ditegaskan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, bahwa pihaknya sudah siap untuk menerapkan Undang-Undang tersebut.
“Sesuai amanah UU, kami sudah melakukan persiapan sejak dua tahun terakhir, persisnya sejak terbentuknya BPJPH tahun 2017. Mulai 17 Oktober 2019, kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal,” kata Menag Lukman usai penandatanganan MoU tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10).
Menag, juga mengatakan, penahapan dalam proses sertifiksi halal perlu adanya langkah-langkah pendekatan bagi pelaku usaha dan menghimbau kepada pelaku bisnis agar secepatnya mendaftarkan produknya. Ia juga mendorong masyarakat Indonesia untuk mulai berwirausaha.
“Selama masa penahapan lebih diutamakan pendekatan secara persuasif bagi pelaku usaha. Segera daftarkan produk mereka yang termasuk wajib bersertifikat halal,” ujarnya.
Namun, lanjut Lukman, selama masa penahapan UU Jaminan Produk Halal ini, bagi produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap diizinkan beredar meskipun tidak mencantumkan label halal di kemasan produk mereka.
Sementara itu, penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).
“Pada periode pertama, kita akan lebih mengedepankan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikat halal,” tandasnya.