Pemerintah Enggan Lindungi WNI Eks ISIS, Pengamat: Wajar

 Pemerintah Enggan Lindungi WNI Eks ISIS, Pengamat: Wajar

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi terkesan mebolak rencana pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks militan Islamic State Iraq-Suriah (ISIS).

Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana masih wajar jika pemerintah enggan menerima mereka kembali.

“Wajar bila pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban lagi untuk melindungi mereka,” kata Hikmahanto dalam pernyataan resminya, Kamis (6/2/2020).

Dia mengatakan para WNI itu telah rela melepas kewarganegaraan mereka dengan bergabung menjadi bagian dari ISIS. Menurutnya, jika kewarganegaraan para WNI itu tidak hilang, Kementerian Luar Negeri atau perwakilan RI di Suriah akan memberi perlindungan.

“Namun, kenyataannya tidak terjadi. Sejak awal para WNI yang hendak bergabung dengan ISIS maka mereka menganggap ISIS sebagai Negara mereka,” tuturnya. 

Dia menambahkan ada dua alasan WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraannya. Pertama, sesuai UU Kewarganegaraan Pasal 23 huruf D, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung drngan tentara asing. Yang dimaksud disini, katanya, bisa saja tentara negara lain, tapi bisa saja tentara dari pemberontak.

Alasan kedua, terkait dengan Pasal 23 huruf F. Di situ tertulis selain negara, ada juga istilah ‘bagian dari negara asing’.

“Nah istilah ‘bagian dari negara asing’ itu bisa saja pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintah yang sah. Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak,” serunya.

Dia menambahkan pemerintah tidak perlu memusingkan status para WNI eks ISIS ini. “Memang secara teori eks WNI ini berstatus stateless (tanpa negara). Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia sehingga pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarga-negarakan mereka,” tegasnya.

Pemerintah Indonesia mewacanakan untuk memulangkan 600 WNI eks ISIS dari Suriah. Menteri Agama Fachrul Razi bahkan menyebut ratusan WNI yang pernah tergabung dalam ISIS itu sebagian besar telah membakar paspor Indonesia agar merasa dekat dengan Tuhan.

Fachrul mengatakan wacana itu belum diputuskan dan masih dibahas bersama instansi terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa’adi pun menegaskan bahwa menteri agama tidak mendukung rencana pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks kelompok ISIS.

Menteri Agama, kata dia, sudah menegaskan kembali melalui keterangan pers pemberitaan tersebut tidak benar.

“Karena sampai dengan detik ini Kementerian Agama (Kemenag) belum pernah menerima usulan tersebut dari siapa pun, termasuk dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” kata Kiai Zainut, Jakarta, Kamis (6/2).

Ia menyampaikan, Kemenag dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat koordinasi dengan BNPT dan kementerian/ lembaga terkait untuk melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh. Kemenag menilai masih adanya potensi ancaman keamanan terkait hal tersebut.

“Bagaimana pun mereka bukan saja sekadar terpapar paham radikal tetapi sebagian dari mereka adalah pelaku yang terlibat langsung dalam kegiatan di ISIS sehingga perlu ada tinjauan dari aspek hukum formalnya,” ujarnya. (AS/HIDAYATUNA.COM)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *