Pemerintah Dubai Jatuhkan Denda Bagi Yang Membuka Tenda Ramadhan
HIDAYATUNA.COM – Pemerintah Dubai dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 menetapkan aturan denda bagi masyarakat yang membuka tenda Ramadhan.
Hal tersebut dilakukan demi menghentikan adanya kegiatan atau acara berkumpul sepanjang bulan Ramadan sebagaimana keiasaan berbuka bersama atau menggelar acara yang melibatkan banyak orang lainnya.
Dilansir dari Gulf Today pada Senin (27/4/20), Direktur Organisasi Perlindungan Keamanan dan Darurat di Kepolisian Dubai, Abdullah Ali Al Ghaithi mengatakan, denda yang harus dibayar sebesar 10.000 dolar AS.
“Penyelenggara tenda Ramadan atau pertemuan keluarga di tempat-tempat umum, atau peternakan dan manor pribadi, akan dikenai denda. Kita harus menekankan pentingnya menjaga jarak, dan berhati-hati untuk menghadapi epidemi Covid-19,” ujar Al Ghaithi.
Al Ghaithi mengatakan pemerintah telah mempermudah aktivitas warga dan penduduk. Selama Bulan Suci Ramadhan, pemerintah mengubah jadwal program sterilisasi nasional atau jam malam, dari pukul 10 malam menjadi pukul 6 pagi.
Dia menambahkan, perubahan itu tidak berarti mengesampingkan tindakan pencegahan, menjaga jarak, dan menekankan jumlah yang hadir di suatu tempat tidak boleh melebihi lima orang. Ia juga menekankan mendirikan tenda dan majelis Ramadhan, baik di dalam rumah atau di tempat umum, dilarang.
“Semua anggota masyarakat dari semua kebangsaan, diminta sepenuhnya mematuhi instruksi kerangka tindakan, untuk menghindari pertanggungjawaban hukum jika terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Dubai sebelumnya juga memberlakukan pembatasan terhadap pertemuan buka puasa dan sahur selama bulan suci Ramadhan hanya untuk keluarga dan teman dekat, berdasarkan protokol baru yang dikeluarkan pemerintah memasuki awal Ramadan lalu. Menurut protokol resmi tersebut pertemuan lebih dari 10 tidak diperbolehkan. (AS/Hidayatuna.com)