Pemerintah Diminta Tak Paksakan Pelaksanaan Ibadah Haji
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih belum mereda, muncul wacana pemerintah Indonesia akan memberangkatkan jamaah haji ke tanah suci. Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kurang tepat.
Menurut MUI, pemerintah harus melakukan pertimbangan secara matang. Dengan kata lain skema-skema lain harus juga dibaca dalam melihat situasi saat ini.
Salah satunya keselamatan jiwa jamaah serta risiko penularan Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am dalam keterangan tertulisnya diterima Sabtu, 1 Mei 2021.
“Dalam konteks ibadah haji, sekalipun pemerintah Arab Saudi membuka haji dan Indonesia mendapatkan porsi, namun harus diperhatikan potensi yang menularkan atau tidak,” ujar Ni’am.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Negara boleh memberikan pembatasan serta meminimalisirkan kontak. Pemerintah tentu menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan tersebut.
Karenanya perlu mempertimbagkan indikator kesehatan dengan ahli yang memiliki kompetensi, profesionalitas dan kredibilitas.
“Kalau seandainya pun Saudi membuka haji untuk Indonesia tetapi menurut pendekatan kesehatan potensi tinggi terhadap penularan dan mutasi virus lebih ganas misalnya, maka kita tidak boleh memaksakan penyelenggaraan haji,” jelasnya.
“Biarkan regulasi istithaah (kesiapan) yang diterapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama,” sambung Ni’am.