Pemerintah Diminta Hentikan Penyebaran Wahabi

 Pemerintah Diminta Hentikan Penyebaran Wahabi

PBNU Ingin Pelibatan Perempuan Dimassifkan (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada pemerintah untuk membentuk sebuah regulasi dalam penanganan maraknya paham-paham Wahabi.

Hal itu dianggap penting sebagai upaya menghilangkan paham ekstremisme dalam masyarakat. Karenanya ia menilai perlu regulasi yang melarang penyebaran paham Wahabi melalui majelis ta’lim, media online maupun media sosial.

Usulan tersebut merupakan salah satu poin hasil rekomendasi eksternal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah PBNU yang digelar di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022.

“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah,” tulis isi rekomendasi eksternal itu dilansir dari CNN Indonesia, Jum’at (28/10).

Sebagai informasi, Wahabi merupakan pemikiran Islam yang ditujukan kepada pengikut Muhammad bin Abdul Wahab yang berpegang teguh pada purifikasi atau pemulihan Islam ke bentuk asli sesuai teks Alquran dan Hadist.

LD PBNU berpandangan kelompok yang mengikuti paham Wahabi kerap menuding bid’ah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan oleh mayoritas umat Islam di Indonesia. Sehingga, masyarakat Islam di akar rumput kerap terjadi perdebatan.

Tak hanya itu, LD PBNU juga menilai paham Wahabi ditengarai sebagai embrio munculnya paham radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

“Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan terjadi gesekan sosial, saling fitnah yang berakibat pada perpecahan, konflik sosal, munculnya kelompok yang menolak Pancasila dan NKRI, serta potensi kekerasan dan terorisme,” sambung bunyi rekomendasi tersebut. []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *