Pemerintah Arab Saudi Resmi Deportasi 34 WNI Pemegang Visa Haji Bodong
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Makassar pada 1 Juni 2024 lalu, pemerintah Arab akhirnya mendeportasi 34 orang. Sementara 3 orang sisanya yang diduga dalangnya sedang menjalani proses hukum.
Mereka ditangkap pihak keamanan Arab karena kedapatan menggunakan visa non haji atau visa haji palsu. Hal itu diungkapkan oleh Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B. Ambary.
“(Sebanyak) 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” kata Yusron B. Ambary dilansir dari Antara, Selasa (4/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat keamanan Arab, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.
Kini pihak keamanan Arab terus melakukan proses hukum terhadap tiga orang yang diduga sebagai dalang di balik pemberangkatan haji illegal.
“Ketiga orang tersebut yakni inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yusron.
Sebelumnya Yusron mengungkapkan bahwa sepekan terakhir sudah ada 3 kali kasus penangkapan yang dilakukan aparat kemaanan Arab Saudi terhadap jemaah asal Indonesia.
Kasus pertama terjadi pada tanggal 28 Mei 2024 lalu. Dimana terjadi penangkapan sebanyak 24 calon jemaah haji. 2 orang dihukum, 2 lainnya dideportasi dari Arab Saudi.
Kasus kedua, penangkapan terjadi pada 31 Mei 2024. Dimana terdapat 19 WNI tangkap di Madinah. Pihak KJRI telah berhasil membebaskan jemaah, tidak terbukti akan ikut berhaji.
Ketiga pada 1 Juni 2024. Dimana terdapat 37 jemaah yang berhasil diamankan polisi Arab. Mereka berasal dari Makassar. []