Pemerintah Akan Sanksi Agen Travel, Buntut 37 Jemaah Haji Pakai Visa Haji Palsu
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan memberikan sanksi berat kepada para agen travel yang menjadi dalang pemalsuan visa haji.
Langkah tersebut dilakukan pemerintah sebagai buntut peristiwa penangkapan terhadap 37 WNI asal Kota Makassar di Madinah. Mereka ikut ibadah haji dengan menggunakan visa haji palsu.
“Pasti akan kita kasih sanksi (pihak agen travel),” kata Yaqut seusai rapat bersama Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, dikutip dari Detik, Selasa (4/6/2024).
Dirinya menjelaskan saat ini pemerintah Arab Saudi sedang melakukan pengetatan terhadap sejumlah jemaah haji yang tak mengantongi visa resmi.
Untuk itu Yaqut mengingatkan kepada seluruh calon jemaah yang ingin berangkat haji untuk tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi.
“Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi,” ujar Yaqut.
Penangkapan sejumlah WNI di tanah suci menurut Yaqut merupakan salah bentuk bagaimana Arab Saudi tegas terhadap pelanggaran administrasi.
“Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji. Yang melalui pemerintah itu reguler dan khusus saja,” jelasnya.
Di luar itu, lanjut dia, dipastikan akan mendapat masalah nantinya. Hal itu sudah dibuktikan dengan banyak penangkapan terhadap jemaah yang memakai visa haji palsu.
Sebagai informasi dalam sepekan terakhir sudah ada 3 kali kasus penangkapan yang dilakukan aparat kemaanan Arab Saudi terhadap jemaah asal Indonesia.
Pertama tanggal 28 Mei 2024 lalu. Sebanyak 24 calon jemaah haji ditangkap. Kedua, pada 31 Mei 2024. Dimana terdapat 19 WNI tangkap di Madinah. Ketiga tanggal 1 Juni 2024. Sebanyak 37 jemaah haji diamankan polisi Arab. []