Pemerintah Akan Langkah Tegas ASN yang Terpapar Paham Radikalisme
Pemerintah Indonesia mengaku akan mengambil langkah tegas jika ada ASN yang terpapar paham readikalisme di negeri ini
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo kembali menegaskan, bahwa pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat eselon I dan II sampai ke pjbt fungsional dan ASN.
Hal tersebut sebagai pembuktian jika paham radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terpantau dengan ketat.
Apalagi, sejak tahun 2018 sudah diterbitkan SE Menteri PANRB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN, pada
“Seluruh pejabat eselon II dan eselon I dan fungsional semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya? Bagaimana lingkungan keluarganya? Bagaimana aktivitas politiknya?” ujar Menteri Tjahjo, Jakarta, Kamis, (5/3/2020).
Sebagai perekat bangsa, ASN diminta menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi, untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan.
Pada acara Koordinasi Membangun Sinergitas Penguatan Pancasila, Tjahjo menilai permasalahan ini tidak bisa ditangani Kementerian PANRB sendiri, namun harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait.
Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi disiplin, jika ada ASN yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah.
“Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I,” jelas Tjahjo, memberi contoh sanksi yang diberikan.
Keseriusan pemerintah untuk menjauhkan paham radikalisme dari internal ASN, juga dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatam Wawasan Kebangsaan. Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB tersebut, diantaranya adalah Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN, dan instansi lainnya yang terkait.
Pengawasan paham radikalisme juga bisa dilakukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id. “Masyarakat dapat mengakses portal aduan dari kementerian/lembaga yang menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan,” ungkap Menteri Tjahjo. .
Tim Satuan Tugas dari 11 kementerian/lembaga, akan menindaklanjuti aduan tersebut, dan memberikan rekomendasi penanganan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. (AS/Hidayatuna.com)