Pembebasan 30 Ribu Narapidana, Napi Terorisme Masuk Pengecualian
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah virus corona, atau yang lebih dikenal sebagai Covid-19, pada hari Senin (30/3/20).
Namun hal tersebut tidak berlaku bagi narapidana dan anak yang terkait dengan beberapa kasus pidana di antaranya pidana terorisme. Hal itu disampaikan oleh PLT Dirjen Pemasyarakatan Kemkumham Nugroho dalam keterangannya pada Rabu (1/3/20).
Beberapa kasus lainnya juga termasuk dalam pengecualian pelepasan narapidana dan anak melalui asimilasi tersebut.
“Ini hanya untuk narapidana atau anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika. psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing,” ujar Nugroho.
Adapun beberapa kriteria untuk narapidana dan anak dapat mendapatkan asimilasi di rumah serta integrasi adalah bagi narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidananya sampai 31 Desember 2020 ini. Serta anak yang sudah menjalani setengah masa pidananya sampai 31 Desember 2020.
Nugroho mengatakan usulan pembebasan narapidana ini dilakukan melalui sistem basis data pemasyarakatan. Pembebasan para narapidana dan anak tersebu dilakukan mulai hari ini.
“Mulai hari ini kepala lapas, rutan, dan LPKA dpat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak,” katanya. (AS/Hidayatuna.com)